Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dosen Pemilik Ganja Diciduk Polisi

Seorang oknum dosen salah satu universitas di Kabupaten Sikka, Maumere diringkus pihak Kepolisian Resor Sikka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dosen Pemilik Ganja Diciduk Polisi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a

TRIBUNNEWS.COM, SIKKA - Seorang oknum dosen salah satu universitas di Kabupaten Sikka, Maumere diringkus pihak Kepolisian Resor Sikka.

SFK ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

SFK ditangkap di rumahnya di Jalan Patirangga nomor 7 RT 003/RW 002, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kepala Kepolisian Resor Sikka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rickson PM Situmorang kepada wartawan mengatakan, SK ditangkap hari Rabu (19/9/2018) sekitar pukul 18.30 Wita.

"Anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka yang dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Anas mengamankan seorang pria berinisial SK di rumahnya. Saat diamankan, SK yang merupakan seorang dosen ini kedapatan memiliki 1 linting ganja yang menyerupai tembakau yang disimpan dalam bungkus rokok bersama 1 batang rokok," ucap AKBP Rickson, Jumat (21/9/2018).

AKPB Rickson menambahkan, saat penggeledahan di tubuh tersangka, SK mengaku masih menyimpan barang bukti berupa ganja di dalam kamarnya.

Baca: Seorang Pria Tewas di Apartemen, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamarnya

Berita Rekomendasi

Atas pengakuannya, petugas Sat Narkoba Polres Sikka bersama SK masuk dan menggeledah kamarnya.

"Di dalam kamar kami mengamankan 1 linting ganja dan 1 paket ganja yang masih ada di dalam kantung plastik bening. Anggota kemudian membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke kantor Sat Narkoba Polres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut AKBP Rickson.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SK, polisi mengumpulkan barang bukti berupa 2 lintingan rokok warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis ganja, 1 bungkus kantung plastic klip warna bening yang berisikan serbuk ganja, 1 bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan lintingan ganja, 1 buah pemantik gas warna merah dan 1 telpon genggam merk Oppo F1 warna putih.

Polisi juga mengamankan dua orang saksi yakni Wayan Kesso dan Adi Bos.

AKBP Rickson mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ganja yang menyeret dosen SK. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan pihak lain.

Tersangka SK dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) yang menyatakan "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman dan/atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba".

Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Miliki Ganja, Oknum Dosen di Maumere Diciduk Polisi

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas