Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Narkoba Diduga Bayar Oknum Sipir Lapas Lubukpakam Rp 50 Juta Per Minggu

Fakta terbaru dari kasus penangkapan sipir Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Maredi Sutrisno yang tertangkap kamera menerima sabu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bandar Narkoba Diduga Bayar Oknum Sipir Lapas Lubukpakam Rp 50 Juta Per Minggu
Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar
Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Maredi Sutrisno yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)karena terlibat jaringan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM -- Fakta terbaru dari kasus penangkapan sipir Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Maredi Sutrisno yang tertangkap kamera menerima sabu dari luar lapas dan membawanya ke dalam lapas.

Sipir-sipir yang terlibat diduga menerima uang dari bandar besar yang masih menjadi tahanan di lapas tersebut yaitu Dekyan dengan uang yang cukup besar yairtu Rp 50 juta per minggu.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari dalam pesan singkatnya mengatakan, uang tersebut biasanya disebut dengan sandi-sandi tertentu, misalnya bayar uang SPP.

Irjen Pol Arman Depari
Irjen Pol Arman Depari (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Maredi disebut-sebut sebagai koordinator yang mengatur pembagiannya.

"Kasus saat ini masih dikembangkan unt mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Arman dalam pesan singkatnya, Senin (24/9/2018).

Baca: Satu Orang Tewas Dikeroyok Sebelum Pertandingan Persib Melawan Persija

Dekyan adalah napi di Lapas Lubukpakam dengan barabng bukti sabu sebanyak 36 Kg serta pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan dari Dekyan, ia sudah berulang kali mengendalikan prnyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekruit napi lain agar membantunya didalam lapas .

Berita Rekomendasi

Untuk melancarkan hal itu maka bandar narkoba ini berani membayar para sipir dengan biaya yang mahal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas