Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima dari 10 Orang yang Diamankan Polisi Mengaku Ikut Menganiaya Haringga

Saat pengeroyokan berlangsung, sekelompok penganiaya tampak meneriakkan bahwa korban merupakan suporter Persija Jakarta, The Jakmania

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima dari 10 Orang yang Diamankan Polisi Mengaku Ikut Menganiaya Haringga
ISTIMEWA
Wajah lima oknum bobotoh pengeroyok Haringga Sirila, suporter Persija di Stadion GBLA Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Korban tewas dikeroyok bernama Haringga Sirila (23) oleh sekelompok orang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018), sempat meminta berlindung kepada pedagang bakso.

"Yang jelas berdasarkan pemeriksaan saksi, korban beralamat di Jakarta Barat lari ke tukang bakso untuk minta tolong tapi banyak yang narik korban kemudian terus dianiaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Jalan Jawa, Kota Bandung.

Kejadian penganiayaan terjadi pada pukul 13.00. Dalam video yang beredar, korban tampak dianiaya oleh lebih dari satu orang.

Tampak seorang penganiaya memukulkan benda mirip pipa besi pada korban yang sudah dalam keadaan telanjang dada.

Baca: Korban Lari ke Tukang Bakso untuk Minta Tolong, Tapi Banyak yang Narik Kemudian Terus Dianiaya

"Korban mengalami luka, dibawa ke RS Sartika Asih kemudian meninggal dunia dengan luka di kepala dan dada. Kejadian di Gerbang Biru, tepatnya di tempat parkir," ujar Yoris.

Saat pengeroyokan berlangsung, sekelompok penganiaya tampak meneriakkan bahwa korban merupakan suporter Persija Jakarta, The Jakmania.

Berita Rekomendasi

Kepolisian menyayangkan kejadian tersebut. ‎Saat ini, polisi sudah mengamankan 10 orang diduga penganiaya korban.

Semuanya saat ini sudah digelandang ke Mapolrestabes Bandung.

"Saat ini 10 orang kami amankan. Tapi baru lima yang mengakui ikut menganiaya. Saat ini mereka statusnya terperiksa, butuh waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka sebagai tersangka. Semoga ini kasus terakhir," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas