Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Robianto Tepergok 'Jual' Wanita Ini ke Seorang Pria di Hotel

Ketika ditemui di ruang PPA Satreskrim Polresta Palembang, Senin (24/9) siang, Robianto mengakui perbuatannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Robianto Tepergok 'Jual' Wanita Ini ke Seorang Pria di Hotel
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Robianto (33) mucikari ketika diamankan Unit perlindungan perempuan dan Anak Polrest Palembang, kemarin 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Robianto (33) warga Jl Tebok Baru Keluaran 9-10 Ulu Kecamatan SU I Palembang diringkus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Palembang terkait praktik prostitusi.

Pria ini kepergok petugas saat mengantar wanita panggilan berinisal DS di Hotel 101 Jl Rajawali Kecamatan IT I untuk bertemu pria hidung belang pada pukul 19.30 WIB.

Baca: Satu Orang Tewas Dikeroyok Sebelum Pertandingan Persib Melawan Persija

Ketika ditemui di ruang PPA Satreskrim Polresta Palembang, Senin (24/9) siang, Robianto mengakui perbuatannya.

“Jujur pak saya memang besalah, dan sudah tujuh kali ini menjualkan dia (DS),” akunya dengan kepala tertunduk malu.

Robi mengaku aksinya sebagai mucikari ini berawal dari perkenalan dirinya dengan DS di tempat hiburan malam dan ia meminta nomor telpon.

“Kami Kenalan, lalu setelah kenal dekat, dia menghubungi saya minta dicarikan pelanggan (pria hidung belang),”katanya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, Robi pun mencarikan yang ingin menggunakan jasa DS.

“Saya bilang ke dia tarifnya Rp 850 ribu (show time) untuk waktu 2 jam dua kali pakai. Uangnya untuk DS Rp 450 ribu, saya dapat bagian Rp350 ribu dan dia mau pak. Makanya saya antarkan ke hotel itu,” katanya.

Robianto juga mengatakan, untuk sekali mengantarkan DS kepada lelaki hidung belang, dirinya mendapatkan uang bervariasi.

“Tidak tentu pak, kadang Rp150 ribu dan Rp 200 ribu. Tapi yang terakhir belum terima. Karena pas turun saya ditangkap polisi,” kata Robianto.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA Ipda Henny Kristiyanigsih membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.


“Sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan anggota kita dan guna pengembangan," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kepergok Petugas Jual DS ke Pelanggan, Mucikari di Palembang Akui Tarif Per 2 Jam Rp 850 Ribu,

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas