ABG Ini Diamankan karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu
MA langsung digelandang petugas ke Mako Polda Kalsel an untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal muasal sabu yang cukup banyak tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Petugas Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan meski membawa MA alias As (17) warga Jalan Trans Kalimantan, Rt. 09 Rw 02, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ke Polda Kalsel. Senin (24/9/2018) siang.
MA kedapatan terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Petugas mendapati dia membuang tas saat petugas mengeledah kediaman sementaranya di Jalan Karya Sari, Rt. 25, Rw. 02, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (24/9/2018) pukul 15:30 Wita.
Dengan adanya penemuan sabu ini membuat MA langsung digelandang petugas ke Mako Polda Kalsel an untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal muasal sabu yang cukup banyak tersebut.
Direktur Narkoba Kombes M Firman melalui Kasubdit 3 Kompol Lalu Arif SIK ketika dikonfirmasi Selasa (25/9) membenarkan penggeledahan di kediaman sementara MA tersebut.
Menurutnya dalam penggeledahan ini petugas menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket sabu berat kotor 25,95 gram (berat bersih 22,75 gram), 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna U-Bold warna merah hitam, dan 1 (satu) buah tas warna hijau yang sempat dibuangnya kala petugas ke lokasi tersebut.