Baru Turun Pesawat dari Madinah, Jamrus Diamankan Tim Kejati Jambi
Jamrus merupakan mantan Kepala BRI Unit Sungai Penuh Kayu Aro yang telah divonis beberapa tahun lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baru turun dari pesawat yang lepas landas dari Madinah, Jamrus langsung ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (25/9/18) pukul 00.10 WIB.
Penangkapan terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat, setibanya dari Madinah untuk menunaikan ibadah haji.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dedie Tri Haryadi, dalam rilisnya, menyampaikan Jamrus merupakan mantan Kepala BRI Unit Sungai Penuh Kayu Aro yang telah divonis beberapa tahun lalu.
"Penangkapan terdakwa Jamrus bin Jamhur berdasarkan putusan MA.RI no.2410.K/PID.Sus/2013. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankan," ujarnya, Selasa (25/9/18) dinihari.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, amar putusan kasasi menjatuhkan hukuman untuk Jamrus selama lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Penangkapan dilakukan bersama dengan Tim AMC dan Tim Intelijen Kejati Sumbar, ketika terdakwa turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbagan 2413 dari Madinah, sehabis menunaikan ibadah haji. Setelah tiba di tangga bawah pesawat, terdakwa Jamrus ditangkap lalu diamankan di ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan oleh pihak Bandara," jelas Dedie.
Baca: Hal Seputar Taman Nasional Way Kambas, Ingin Berkunjung ke Sana? Begini Caranya
Saat penangkapan, terdakwa bersikap koorporatif.
Rencananya, terdakwa Jamrus akan diterbangkan pukul 06.00 WIB ke Jakarta, untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi.
“Kita perkirakan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di Jambi, karena kita transit ke Jakarta terlebih dahulu,” tuturnya.