Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bandar Narkoba Diciduk, 916,78 Gram Sabu Disita

Dari tangan para pelaku yang diduga menjadi bandar narkoba itu, turut disita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 916,78 gram.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Bandar Narkoba Diciduk, 916,78 Gram Sabu Disita
Tribun Medan/M Fadli Taradifa
Kedua pelaku yang diduga menjadi bandar sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (25/9/2018). TRIBUN MEDAN/M FADLI 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan kembali mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu.

Musa (39) warga Jalan Mardisan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan M Husen (56) warga Jalan Taruna APDN Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, keduanya kini mendekam di balik jeruji besi.

Dari tangan para pelaku yang diduga menjadi bandar narkoba itu, turut disita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 916,78 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 bandar sabu pada, Jumat (21/9/2018) petang, lalu.

Baca: BREAKING NEWS: Bus Rombongan SMK PGRI 1 Karanganyar Masuk Jurang di Jalur Cemoro Sewu

Penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Musa diduga sebagai bandar narkoba.

"Atas informasi tersebut, Kanit 1 Idik AKP Zulkarnain Pane langsung melakukan penyelidikan di seputaran rumah Musa. Tidak lama petugas melihat Musa dan M Husen sedang duduk-duduk di depan rumah, dan kemudian keduanya ditangkap," ujar Kasat, Selasa (25/9/2018).

BERITA REKOMENDASI

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku sebagai bandar narkoba dan barang haram milik mereka disimpan di rumah toko (ruko) milik Musa di kawasan Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam Km 22 Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca: Tak Seorang pun Warga Menghampiri saat Jokowi Bilang yang Maju Tidak akan Dapat Sepeda

Selanjutnya petugas Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan memboyong kedua tersangka ke ruko tersebut.

"Setibanya di ruko, anggota kami kemudian melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 916,78 gram," ujarnya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang yang tak mereka kenal yang tinggal di daerah Simpang Kawat Kota Tanjung Balai melalui perantara telepon teman mereka berinisial F (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk diperiksa intensif," kata dia. (cr3/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Polrestabes Medan Ciduk Bandar Narkoba Desa Bangun Sari, Amankan 916,78 Gram Sabusabu


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas