Lihat HP di Dashboard Motor, Otak Jahat Ibu-ibu Ini Muncul dan Langsung Mencurinya
Ek disangkakan telah melanggar Pasal 362 atau Pasal 363 KUHPidana. Pelaku Ek ternacam dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tallo Makassar, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, Selasa (25/9/2018).
IRT itu adalah Ek (32) warga asal Jl Ir. Juanda, Walawalaya, Kecamatan Tallo. Diamankan tim Resmob Polsekta Tallo karena diduga mencuri handphone.
Kapolsek Tallo Kompol Amrin Ambo Tang mengatakan, yang bersangkutan saat ini diamankan di Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan polisi.
"Yang bersangkutan diamankan pihak Resmob tanggal 24 September 2018 di rumahnya, dia diduga mencuri sebuah handphone pengendara," kata Amrin.
Kata Kompol Amrin, Ek diduga telah melakukan aksi pencurian handphone didalam dasboard motor yang terparkir di halaman kios Apotik Jl Ir. Juanda Tallo.
Lanjut Amrin, dari keterangan pelaku sebenarnya tidak mempunyai niat untuk mencuri handphone merk Vivo Y53 di dasboard motor yang sementara parkir.
"Katanya tidak ada niatnya mencuri itu handphone, pengakuan waktu itu pelaku mau beli kue tapi handphone di motor maka itu kesempatannya" ujar Amrin.
Cara pelaku mencuri handphone dengan berpura-pura menghitung uang untuk membeli kue, saat mendapat waktu yang pas langsung pelaku lakukan aksinya. Sayang aksinya ketahuan.
Akibat perbuatannya, Ek disangkakan telah melanggar Pasal 362 atau Pasal 363 KUHPidana. Pelaku Ek ternacam dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Menurut Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, peristiwa ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat Makassar untuk lebih berhati-hati lagi.
"Kami himbau dari kasus ini agar warga berhati-hati dan tidak lalai meletakkan atau mengawasi barang berharganya ditempat terbuka," kata Diaritz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.