Menjambret, Anggi Gunakan Hasil Kejahatannya Untuk Mabuk dan Bayar Listrik
Buron atas kasus curat dan curanmor, Anggi (25), akhirnya berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek IB I Palembang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUINNEWS.COM, PALEMBANG -- Buron atas kasus curat dan curanmor, Anggi (25), akhirnya berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek IB I Palembang.
Namun Anggi dibekuk petugas atas kasus jambret atau curas (pencurian dengan kekerasan).
Anggi dibekuk sesaat melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Merdeka Kecamatan IB I Palembang, Sabtu (22/9/2018). Anggi menjambret ponsel milik seorang penumpang angkot
"Sudah lima kali aku jambret. Memang selama ini aku dicari polisi, tapi belum tertangkap. Sementara kawan-kawan yang lain sudah ditangkap polisi," ujar Anggi, ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, Selasa (25/9/2018).
Diakui pria yang memiliki banyak tato pada kedua lengannya ini, aksi jambret dilakukannya hanya sekedar untuk mabuk miras dan juga buat tambahan bayar listrik.
Baca: Pria Yang Diduga Memukul Haringga Pakai Tongkat Mirip Pipa Besi di Stadion GBLA
"Biasanya aku jambret di kawasan BKB dan Kambang Iwak. Aku juga pernah begal Samo kawan yang sudah ditangkap polisi."
"Duit hasil jambret itu untuk bayar tagihan listrik dan juga untuk minum miras," ujar pria yang tercatat sebagai warga Jalan Ki Gede Ing Suro Kecamatan IB II Palembang.
Kapolsek IB I Kompol Masnoni didamping Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Anggi berdasarkan laporan korban aksi jambret. Ketika itu korban hendak naik travel dan kemudian dijambret tersangka.
"Setelah menjalani pemeriksaan petugas, ternyata tersangka Anggi ini buronan petugas. Ada sejumlah kasus curat dan curanmor yang melibatkan tersangka. Sementara ada empat teman tersangka yang aduah ditangkap dan berkasnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk disidangkan," ujar Masnoni. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 5 Kali Menjambret, Pria di Palembang Ini Akui Hasilnya Untuk Mabuk Miras & Bayar Listrik,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.