Fakta-fakta Dukun Gadungan Yang Cabuli Pasien Wanitanya
Saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku seperti paranormal, dengan mengatakan, kalau di dalam tubuh korban, ada roh jahat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR -- Seorang mahasiswi berinisial Ay (20) jadi korban rayuan maut sang dukun (paranormal) palsu hingga terjadi pencabulan.
Hal itu diungkapkan gadis asal Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar ini pada penyidik polisi saat membuat pengaduan.
Berikut fakta-fakta kronologis yang dirangkum Tribun-Medan.com dari TribunJatim.com.
1. Berawal dari perkenalan
Kasus yang menimpanya itu berawal dari perkenalannya dengan pelaku, Muhaimin (27), saat melihat karnaval dalam rangka memperingati 17 Agustus 2018 lalu, yang berlangsung di Kecamatan Sutojayan.
Baca: Kisah Remaja Asal Minahasa 49 Hari Terombang-ambing Hingga Laut Guam, Ini Cara Ia Bertahan Hidup
2. Mengaku sebagai paranormal
Saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku seperti paranormal, dengan mengatakan, kalau di dalam tubuh korban, ada roh jahat.
Katanya, itu cukup berbahaya, dan bisa mengancam keselamatan orangtuanya jika tak segera dikeluarkan.
Nah, pelaku menawarkan bisa mengusirnya karena mengaku dirinya indigo (bisa melihat makhlus astral).
3. Direspons korban
Rupanya, modus jahat pelaku itu, mensugesti pikiran korban. Mereka pun tukaran nomor handphone.
Selang beberapa hari kemudian, korban meresponds-nya.
Melalui komunikasi lewat WA, ia balik menanyakan, cara mengusir roh jahat yang ada pada tubuhnya itu ke pelaku.
4. Masuk perangkap
Merasa perangkapnya berhasil, pelaku dengan enteng mengatakan, kalau untuk korban, tak usah ritual, melainkan cukup dengan syarat mengirimkan foto telanjangnya.
Kalau tidak dikirim foto telanjangnya, maka akan bisa mengancam keselamatan orangtuanya.
Katanya, itu buat syarat mengusir roh jahat dari tubuhnya. Dan, melalui bukti foto itu, maka cukup dirinya mengusir roh jahat dari rumah sang supranatural.
5. Dikirim foto telanjang
Setelah dikirimi foto bugil korban, melalui WA, beberapa hari kemudian, pelaku mulai kembali melancarkan aksi jahatnya.
Ia mengajak ketemu korban, di Alun-alun Kecamatan Sutojayan.
6. Diajak ke penginapan
Begitu ketemu, korban diajak melakukan ritual, di sebuah penginapan.
Korban pun sempat menolaknya.
Namun, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya ke medsos jika tak mau menurutinya.
Karena ketakutan, korban yang berstatus mahasiswi itu tak berdaya dan menuruti keinginan pelaku.
7. Korban memberontak
Tiba di sebuah penginapan di Kota Blitar, ternyata korban bukan diajak ritual, melainkan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Karuan, korban langsung memberontak.
Namun, lagi-lagi diancam kalau tak mau menuturi ritual cabul itu, foto bugilnya akan disebarkan di Medsos (media sosial).
Bahkan diperas dengan sejumlah uang dan barang.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 14 September 2018 lalu.
8. Mengadu pada keluarga
Setelah mendapatkan peristiwa pencabulan dari sang supranatural, Ay (20) pun menceritakan pada orangtuanya.
Mendengar cerita anak gadisnya, kalau habis dicabuli dan kembali akan diperas oleh pelakunya, orangtua korban tak terima.
Ay dan orangtuanya melaporkannya kepada polisi.
9. Cara menangkap pelaku
Setelah dimintai keterangan dari korban, polisi pun membuat siasat dengan berpura-pura menuruti keinginan pelaku.
Lantas korban menemuinya, untuk menyerahkan sejumlah uang dan barang yang pelaku minta.
Begitu menerima uang dari korban, pelaku yang tak punya pekerjaan jelas itu langsung diringkus petugas polisi.
10. Pengakuan pelaku
Kepada petugas, pelaku Muhaimin yang sudah berkeluarga itu mengaku naksir terhadap korban saat perkenal awal.
Karena tak mungkin bisa memacarinya, ia pun mengaku melancarkan modus, dengan berpura-pura sebagai orang pintar (supranatural).
Pelaku yang sudah berkeluarga ini, telah diamankan di Polres Blitar, Selasa (25/9/2018).
"Ia kami tangkap di jalan saat akan kembali memeras korban. Yakni, korban diajak pertemuan di tepi jalan, untuk dimintai uang buat beli HP baru. Namun saat janjian itu, anggota langsung menangkapnya," kata Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridho, Selasa (25/9/2018).
Terkait kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Tribun-medan.com/Abdi Tumanggor/ Fiq/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ulik 10 Fakta Dukun Palsu Mencabuli Mahasiswi, Mengaku Indigo hingga Sebut Ada Roh Jahat,