Nenek Dua Cucu Ditangkap Gara-Gara Edarkan Sabu
Dari dalam tas yang dipegang nenek Ani ditemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,85 gram dan 1 timbangan elektrik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Amriyani Nur Siregar alias Ibu Ani (50) warga Jalan Sering Gang Ibu Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dibekuk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan tak jauh dari rumahnya, pada Selasa (25/9/2018) lalu.
Ani mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Medan karena diduga menjadi pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean saat dikonfirmasi, membenarkan adanya seorang wanita paruh baya pengedar narkoba yang dibekuk.
Kata Kasat, ketika itu petugas sedang melakukan patroli di kawasan Kecamatan Medan Tembung.
"Saat berpatroli, anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di belakang pos kamling Jalan Sering, ada seorang wanita tua sering menjual narkoba. Selanjutnya anggota kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud," ujarnya, Kamis (27/9/2018).
Setibanya di belakang pos kamling sambung Raphael, petugas Satres Narkoba melihat seorang wanita tua yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Baca: Bawa 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Nia Mengaku Diupah Rp 20 Juta
Alhasil, dari dalam tas yang dipegang Amriyani Nur Siregar alias Ibu Ani ditemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,85 gram dan 1 timbangan elektrik.
"Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu tersebut dari In (DPO) warga Jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo dengan harga Rp 400 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya," pungkas Kasat sembari menambahkan jika tersangka sudah memiliki cucu. (cr3/tribun-medan.com)