Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penipuan Calon Jamaah Haji di Lamongan Ditinggalkan Pengacaranya

Kasus dugaan penipuan haji yang menyeret nama NF (42) pemilik PT Kamaliya Tour dan Travel Umroh

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tersangka Penipuan Calon Jamaah Haji di Lamongan Ditinggalkan Pengacaranya
surya/hanif manshuri
NF dan barang bukti yang berhasil diamankan saat digelar, Kamis (27/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Kasus dugaan penipuan haji yang menyeret nama NF (42) pemilik PT Kamaliya Tour dan Travel Umroh dan Haji Plus warga Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Jawa Timur, terus bergulir.

NF kini ditinggal pengacaranya lantaran diduga memberikan keterangan berbeda-beda kepada kuasa hukumnya tersebut.

Tadinya, Irvan Choiri mendampingi NF dalam menghadapi kasusnya. Sehari setelah ditangkap, Irvan mundur sebagai kuasa hukum lantaran NF diduga berbelit dan ada ketidaksinkronan antara pengakuan NF di hadapan penyidik dengan apa yang disampaikan NF pada dirinya.

Karena ketidakjujuran NF itulah yang menyebabkan Irvan Choiri mundur tidak mau lagi mendampingi NF dalam perkara ini.

"Soalnya saya juga lagi sibuk caleg," ungkap Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Bahkan pada pemeriksaan kemarin, Irvan sudah tidak mendampingi NF, termasuk saat NF dimunculkan di tengah-tengah wartawan siang tadi.

Irvan lebih memilih mengikuti acara demo di salah satu tempat di Jawa Timur dimana ada Yuzril Ihza Mahendra.

Berita Rekomendasi

"Lagi ikut demo ama Yusril," sambungnya.

Niatan tersangka NF untuk mengembalikan dana ONH plus yang diterimanya kepada sejumlah korbannya yang rata-rata sudah membayar antara Rp 160 juta hingga Rp 180 juta.

Untuk dua pelapor Jimani dan Kastona nialinya sekitar Rp 316 juta bakal tidak terealisasi. Para korban lainnya rata-rata sudah membayar Rp 160 juta hingga Rp 180 juta.

Apalagi NF yang berharap perkaranya tidak lanjut karena berniat kembalikan uang, juga sia-sia.

"Kalau mungkin uang dikembalikan, tentu tidak akan menghapuskan perkara pidananya," tukas Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.

Menurut Norman, ada banyak korban NF. Hanya sementara yang sudah resmi melapor dua orang korban.

"Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus travel haji khusus," kata Norman.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas