Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pencuri Curi Jendela Alumunium yang Sudah Terpasang di Tembok Rusunawa

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 set jendela aluminium, satu bilah golok, dan satu buah obeng

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pencuri Curi Jendela Alumunium yang Sudah Terpasang di Tembok Rusunawa
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon meringkus dua tersangka A (21) dan F (22), pelaku pencurian di Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/9/2018).

Saat itu kira-kira pukul 09.00 WIB di Rusunawa ponpes, keduanya beraksi mencuri jendela alumunium yang panjangnya sekira 300 cm x 90 cm sebanyak 12 set.

Mereka membobol jendela yang sebelumnya sudah terpasang tembok bangunan rusunawa.

"Polres Cirebon berhasil mengungkap pelaku spesialis curat rumah kosong. Saat keadaan rumah kosong, pelaku akan masuk dan mengambil barang-barang. Barang yang diambil kali ini pun ada nilai jualnya," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat berada di Mapolres Cirebon, Jumat (28/9/2018).

Ia menambahkan, tersangka mengaku baru beraksi satu kali, namun Polres Cirebon masih akan mendalami kasus ini.

Baca: 23 Warga Vietnam yang Dideportasi dari Pontianak Terlibat Kasus Pencurian Ikan

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 set jendela aluminium, satu bilah golok, dan satu buah obeng.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas