Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Prihatin Adanya Penyegelan Tiga gereja di Jambi

Belum dipenuhinya IMB tersebut disebabkan karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh pemerintah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PGI Prihatin Adanya Penyegelan Tiga gereja di Jambi
pgi.or.id
Lambang PGI 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinannya terkait penyegelan tiga gereja di Jambi pada Kamis (27/9/2018).

Ketiga gereja yang disegel adalah Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi

Baca: Sengketa Lahan, 3 SD di Pamekasan Disegel Pemilik Lahan, Masih Ada 46 SD Lagi yang Terancam

"PGI menyatakan keprihatinan yang mendalam karena Pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah, apa pun agamanya, malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut," demikian pernyataan PGI melalui keterangan tertulis kepada TribunJakarta, Jumat (28/9/2018).

Menurut PGI, walaupun gereja-gereja tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu bukan lah sebagai bentuk kesengajaan.

Belum dipenuhinya IMB tersebut, lanjut PGI, disebabkan karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat.

PGI juga menyampaikan keprihatinannya jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. PGI menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya.

Hal ini mendapat penentangan dari masyarakat lain, adalah tugas negara mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk dapat menerima dan menghargai keberadaan umat lain yang berbeda agamanya, termasuk menerima kehadiran ekspresi peribadahannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.

Berita Rekomendasi

PGI mengingatkan kebebasan beribadah adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun (non derogable) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1, dan olehnya, negara dituntut sesegera mungkin mengimplementasikannya kepada ketiga gereja tersebut di atas berikut gereja-gereja lain yang mengalami nasib sama di berbagai tempat lainnya di Indonesia.

"Menuntut para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat di berbagai aras, terutama yang berada di Kota Jambi untuk mendidik umatnya beragama dengan cerdas dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan tidak mengedepankan kehendak dengan mengandalkan kekuatan massa dan suara," pinta PGI.

Kenyataan kemajemukan Indonesia mengharuskan warga dapat saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan yang ada, termasuk menerima dan menghargai kehadiran gedung gereja, yang merupakan ekspresi dari kebebasan agama yang dijamin oleh Undang-Undang.

Baca: Kemnaker Buka 241 Formasi CPNS, Ini Rinciannya

Berdasarkan keterangan dari PGI, penyegelan yang disertai dengan pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari sebuah pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi, yang tidak melibatkan pihak gereja.

Ketiga gereja tersebut, lanjut PGI, sudah lama berdiri di sana dan tidak pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduhanan lainnya.

Penulis: Erik Sinaga 

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: PGI Sampaikan Keprihatinan Terkait Penyegelan 3 Gereja di Jambi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas