Polisi Ringkus Tiga Pencuri yang Beraksi di Pondok Pesantren Cirebon
Dua pelaku pencurian di Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dua pelaku pencurian di Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/9/2018), berhasil diringkus kepolisian.
Dua tersangka berinisial A (21) dan F (22).
Baca: Warga Mamuju Belum Mau Kembali ke Rumahnya Meskipun Peringatan Dini Tsunami Sudah Berakhir
Saat itu kira-kira pukul 09.00 WIB di Rusunawa ponpes, keduanya beraksi mencuri jendela alumunium yang panjangnya sekira 300 cm x 90 cm sebanyak 12 set.
Mereka membobol jendela yang sebelumnya sudah terpasang tembok bangunan rusunawa.
Baca: PMI Siapkan Personil Bantu Evakuasi Bencana Gempa dan Tsunami Donggala
"Polres Cirebon berhasil mengungkap pelaku spesialis curat rumah kosong. Saat keadaan rumah kosong, pelaku akan masuk dan mengambil barang-barang. Barang yang diambil kali ini pun ada nilai jualnya," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat berada di Mapolres Cirebon, Jumat (28/9/2018).
Ia menambahkan, tersangka mengaku baru beraksi satu kali.
Namun Polres Cirebon masih akan mendalami kasus ini.
Baca: Warga Sidrap Nekat Loncat dari Lantai Dua Rumahnya Ketika Gempa Mengguncang
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 set jendela aluminium, satu bilah golok, dan satu buah obeng.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunjabar.co.id dengan judul: Nekat Mencuri di Pondok Pesantren, Dua Pelaku Diringkus Polres Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.