Lihat Polisi, Pengedar Sabu di Jalan Besar Delitua Ini Langsung Buang Barang Bukti
"Ketika melihat anggota di lokasi, tersangka Dermawan ini kabur sembari membuang barang bukti (barbuk)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komplek Merci di Jalan Besar Delitua kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Buktinya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua pengedar sabu di lokasi tersebut, masing-masing Iqbal Hasian Lubis (21) warga Jalan Sejarah, Gang Sejahtera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua dan Restu Dermawan Nasution (20) warga Jalan Besar Delitua, Gang Benteng.
Baca: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Surabaya, Seorang Anak Dibawah Umur Diamankan
Saat disergap, Restu yang melihat kedatangan petugas justru berupaya melarikan diri.
"Ketika melihat anggota di lokasi, tersangka Dermawan ini kabur sembari membuang barang bukti (barbuk).
Sementara itu, rekannya bernama Iqbal berhasil kami amankan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Minggu (30/9).
Tak mau buruannya kabur, sejumlah petugas berupaya melakukan pengejaran hingga ke dalam komplek.
Alhasil, tersangka Dermawan berhasil dibekuk setelah bajunya dipegang petugas.
Karena sempat membuang barang bukti, polisi kemudian meminta Dermawan mengambil bungkusan sabu yang ia lemparkan ke jalan.
"Setelah barang bukti dipungut tersangka, keduanya kami borgol lalu kami bawa ke mako.
Untuk jumlah barang buktinya, sementara ini beratnya 1,19 gram," kata Raphael.
Saat berada di Polrestabes Medan, tersangka Dermawan mengaku belum lama mengedarkan sabu.
Ia berdalih baru beberapa bulan menjalankan bisnis haram ini.
Baca: Pemulung Temukan Mayat Bayi di Kebun Kosong Kampung Pedurenan Kota Bekasi
"Menurut pengakuan tersangka, rencananya sabu itu akan diserahkan kepada seorang pembeli yang sebelumnya telah melakukan pemesanan lewat handphone," ucapnya.
"Saat ini, anggota masih melakukan pengembangan mencari tau darimana kedua tersangka memperoleh sabu tersebut," kata Raphael seraya mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (C3)
Berita ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Pengedar Narkoba Kabur Lempar Barbuk Lihat Polisi