Aipda I Wayan Prihatna Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Pemberhentian Wayan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep / 424 / VIII / 2018 tanggal 22 Agustus 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE- Oknum anggota Polres Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda I Wayan Prihatna Chandra Wibawa, Rabu (3/10/2019) resmi dilepas seragam korps Kepolisian RI.
Wayan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam apel PTDH di lapangan Mapolres Sikka dipimpin Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang,S.IK, disaksikan Wakapolres Sikka, Iwan Iswahyudi, S.Pd. anggota dan perwira Polres Sikka.
Pemberhentian Wayan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep / 424 / VIII / 2018 tanggal 22 Agustus 2018.
Wayan hadir diapel diapit dua personil Provost Polres Sikka melepaskan baju seragam kepolisian dilapis dengan kemeja yang telah dipakainya.
Baca: Minta Maaf, Ratna Sarumpaet Sebut Prabowo, Amien Rais, Setan dan Tuhan
Baca: Ratna Sarumpaet Akui Kebohongannya, Rachel Maryam Merasa Hati Nuraninya Dipermainkan
Baca: Sambil Menangis dan Terbata-bata, Istri Indro Warkop Minta Dipakaikan Hijab
Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, belum menjelaskan alasan pemberhentian itu.
PTDH yang diterima Wayan merupakan kejadian pertama selama tahun 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.