Rian Ditangkap Setelah Dilaporkan Menipu Perempuan Kenalannya hingga Rp 37 Juta
Setelah berkenalan, Rian memberi iming-iming pada korban dengan keuntungan sebuah usaha proyek yang diakui sebagai miliknya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rian Hedi (34), dibekuk Polsek Rungkut setelah dilaporkan oleh seorang perempuan lantaran kasus penipuan dan penggelapan.
Warga Candi, Sidoarjo itu mengaku menipu dan menggelapkan uang milik perempuan yang dikenalnya melalui Facebook hingga Rp 37 juta.
Setelah berkenalan, Rian memberi iming-iming pada korban dengan keuntungan sebuah usaha proyek yang diakui sebagai miliknya.
"Kronologi pengungkapan dari laporan korban. Korban dijanjikan keuntungan proyek, kemudian mengirim sejumlah uang kepada pelaku," kata Kapolsek Rungkut, Kompol I Gede Suartika, Rabu (3/10/2018).
Baca: Akbar Tandjung Khawatir Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau-1 Bakal Menggerus Suara Partai Golkar
Setelah beberapa kali bertemu, korban kemudian percaya dan terbujuk rayuan pelaku.
Korban pun mengirim sejumlah uang ke rekening Rian.
Hingga kemudian, kecurigaan korban soal usaha proyek tersebut pada Rian akhirnya terbongkar.
Rian akhirnya ditangkap setelah polisi menyuruh korban membujuk pelaku untuk bertemu.
"Saat penangkapan dan interograsi, pelaku mengaku melakukan penipuan tersebut," kata Gede.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kenalan Lewat Facebook, Warga Sidoarjo Tipu Perempuan hingga 37 Juta, Modusnya Iming-iming Proyek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.