Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat

Akira sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dirjen Imigrasi Dr Ronny Franky Sompie, ketika berbincang dengan terdakwa Akira Narigazawa (47) di Pengadilan Negeri Klungkung, Kamis (4/10/2018). TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

Terlebih Bali merupakan tujuan utama pariwisata di Indonesia.

Baca: Pembangunan Sekolah Islam di Jepang Terkendala Masalah Pendanaan

"Jangan sampai keberadaan orang asing ini, melanggar ketentuan dan hukum sehingga negara kita yang dirugikan," jelas Sompie.

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Bali, Maryono Sumadi menjelaskan, permasalahan pelanggaran keimigrasian tidak menutup kemungkinan banyak terjadi di Bali.

Tahun ini, pihaknya sudah memproses tiga kasus serupa di Bali.

"Kami evaluasi lagi dan dari pengamatan kami, tidak menutup kemungkinan pelanggaran keimigrasian marak di Bali. Kita harus tingkatkan pengawasan orang asing, dengan turun rutin ke lapangan," jelas Maryono Sumadi.

Menurutnya, keterbatasan personel Imigrasi merupakan salah satu kendala untuk melakukan pengawasan orang asing.

Sehingga diharapkan tim pengawasan orang asing yang terdiri dari unsur Imgrasi, Polri/TNI dan Pemkab, dapat lebih bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Berita Rekomendasi

"Kami harap tim pengawasan orang asing di setiap daerah, bisa lebih bersinergi lagi. Sehingga tidak ada angka pelanggaran keimigrasian bisa kita tekan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Jadi Tukang Pijat & Bantu Jro Mangku di Pura, WN Jepang 5 Tahun Tinggal Tanpa Paspor di Nusa Penida

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas