5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat
Akira sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Pengadilan Negeri Klungkung melaksanakan sidang pelanggaran Keimigrasian, dengan terdakwa WNA Jepang, Akira Narigazawa (47), Kamis (4/10/2018).
Ia sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.
Padahal, Akira sudah berada di Nusa Penida sejak tahun 2013.
Meskipun termasuk sidang tindak pidana ringan, namun sidang itu dihadiri dan disaksikan langsung Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, didampingi Kepala Kantor Imigrasi se-Bali.
Akira Narigazawa tiba di PN Semarapura sekitar pukul 09.00 Wita.
Ia datang bersama petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, sekaligus sebagai penuntut dalam sidang.
Sementara, hakim tunggal dalam sidang tersebut, Hendrik Dewantara. Meskipun mampu berbahasa Indonesia, Akira tetap didampingi oleh seorang penerjemah.
Akira Narigazawa diamankan, Kamis (21/9/2018) dalam razia tim pengawasan orang asing di Banjar Mentigi, Desa Batungunggul, Nusa Penida.
Ia ditemukan sedang berada di rumah seorang warga.
Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara
Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal, Akira tidak mampu menunjukannya. Pria berambut gondong ini kemudian diamankan.
"Setelah kami lakukan penyidikan, ternyata Akira ini sudah berada di Bali sejak tahun 2013. Sehingga kurang lebih ia sudah overstay empat tahunan. Tanpa memperpanjang paspor atau izin tinggal," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo.
Terdakwa Akira Narigazawa diancam melanggar Pasal 71 b UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain ancaman kurungan penjara, ia juga diancam deportasi ke negara asalnya.
"Setelah menjalani hasil vonis, sudah pasti yang bersangkutan akan kami deportasi," jelasnya.
Dalam persidangan, Akira Narigazawa mengaku sudah berada di Nusa Penida sejak tahun 2013.
Dengan tersenyum, ia mengaku kehilangan dokumen keimigrasian saat berusaha memperpanjang paspor ke sebuah agen perjalanan wisata.
Setelah kehilangan paspor, ia juga kehabisan bekal. Di Nusa Penida, ia bertahan hidup dengan menjadi tukang pijat, terapi energi, dan membantu para jro mangku di pura.
Dari aktivitasnya itu, ia mendapatkan sedikit penghasilan. Selama di Nusa Penida, ia juga tinggal menumpang di rumah warga.
Ia sempat mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke negara asalnya, namun ia tidak memiliki uang yang cukup.
Ia pun kerap mendapatkan makanan dari warga di Nusa Penida.
Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung
"Dulu saat di Jepang saya bekerja dengan jualan online, tapi sekarang tidak lagi. Tidak bisa kembali ke Jepang karena kehabisan uang," jelasnya.
Tiga Bulan Penjara
Di akhir sidang, Hakim Hendrik Dewantara membacakan amar putusan.
Terdakwa Akira dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 71 b UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akira dikenakan denda Rp 15 juta. Jika tidak membayar denda, Akira dikenakan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
Seusai sidang, Dirjen Imigrasi Dirjen Imigrasi Irjen Pol Ronny Franky Sompie sempat mengobrol dengan Akira.
Bahkan, Akira hanya tersenyum saat berbincang di ruang sidang dengan mantan Kapolda Bali tersebut.
"WNA ini mengaku ke Indonesia sejak tahun 2012, dan awalnya berada di Jakarta karena memiliki pacar di sana. Lalu ke Bali dan menetap ke Nusa Penida sampai sekarang. Jika kehabisan bekal, atau ada masalah tertentu, seharusnya yang bersangkutan berkoordinasi dengan perwakilan negaranya disini, seperti Konsulat Jendral, atau Kedutaan Besar," jelas Ronny Sompie.
Hal ini juga akan dijadikan evaluasi dari pihak Keimigrasian, untuk lebih meningkatkan penegakan ketertiban keberadaan orang asing.
Terlebih Bali merupakan tujuan utama pariwisata di Indonesia.
Baca: Pembangunan Sekolah Islam di Jepang Terkendala Masalah Pendanaan
"Jangan sampai keberadaan orang asing ini, melanggar ketentuan dan hukum sehingga negara kita yang dirugikan," jelas Sompie.
Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Bali, Maryono Sumadi menjelaskan, permasalahan pelanggaran keimigrasian tidak menutup kemungkinan banyak terjadi di Bali.
Tahun ini, pihaknya sudah memproses tiga kasus serupa di Bali.
"Kami evaluasi lagi dan dari pengamatan kami, tidak menutup kemungkinan pelanggaran keimigrasian marak di Bali. Kita harus tingkatkan pengawasan orang asing, dengan turun rutin ke lapangan," jelas Maryono Sumadi.
Menurutnya, keterbatasan personel Imigrasi merupakan salah satu kendala untuk melakukan pengawasan orang asing.
Sehingga diharapkan tim pengawasan orang asing yang terdiri dari unsur Imgrasi, Polri/TNI dan Pemkab, dapat lebih bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Kami harap tim pengawasan orang asing di setiap daerah, bisa lebih bersinergi lagi. Sehingga tidak ada angka pelanggaran keimigrasian bisa kita tekan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Jadi Tukang Pijat & Bantu Jro Mangku di Pura, WN Jepang 5 Tahun Tinggal Tanpa Paspor di Nusa Penida