Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Mau Jual Sabu, Pemuda Ini Tertangkap Duluan

Warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, itu ditangkap pada Kamis, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Mau Jual Sabu, Pemuda Ini Tertangkap Duluan
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi  

TRIBUNNEWS.COM, BLAMBANGAN UMPU - Satnarkoba Polres Way Kanan menciduk pria berinisial AAI (23).

Warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, itu ditangkap pada Kamis, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB karena kedapatan memiliki sabu.

Plh Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Dyvia Ardianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih di kantong celana bagian belakang.

"Anggota langsung bawa AAI ke Polres Way Kanan," katanya, Jumat, 5 Oktober 2018.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,23 gram diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

AAI akan dikenai pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Belum Sempat Transaksi, Pemilik Sabu Diciduk Polres Way Kanan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas