Baru Mau Jual Sabu, Pemuda Ini Tertangkap Duluan
Warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, itu ditangkap pada Kamis, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, BLAMBANGAN UMPU - Satnarkoba Polres Way Kanan menciduk pria berinisial AAI (23).
Warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, itu ditangkap pada Kamis, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB karena kedapatan memiliki sabu.
Plh Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Dyvia Ardianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih di kantong celana bagian belakang.
"Anggota langsung bawa AAI ke Polres Way Kanan," katanya, Jumat, 5 Oktober 2018.
Pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,23 gram diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
AAI akan dikenai pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Belum Sempat Transaksi, Pemilik Sabu Diciduk Polres Way Kanan