Gara-Gara Pacari Anak Bawah Umur, Musa Akhirnya Dibui
Ayah sang pacar, HAT (46), lah yang kemudian mengadukan dan membawa Musa ke Mapolsek Percut Sei Tuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Musa Saroha Gultom (33) terancam hukuman 15 tahun penjara. Warga Jalan Rakyat Gang Merpati Nomor 3-A, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan, ini terciduk membawa pacarnya yang masih di bawah umur kencan di dalam kamar hotel, Selasa (2/10/2018).
Ayah sang pacar, HAT (46), lah yang kemudian mengadukan dan membawa Musa ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
"Berdasarkan keterangan tersangka saat di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tersangka dan korban berpacaran baru dua hari," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri, Jumat (5/10/2018).
Diamankannya Musa berawal saat HAT mendapat telepon dari seseorang sekitar pukul 18.00 WIB, yang menginformasikan bahwa anak perempuannya berinisial EAT (15) telah digerebek di kamar hotel bersama seorang lelaki dewasa bernama Musa Saroha Gultom.
Baca: Hendak ke Hotel Bersama Selingkuhan, Istri Kaget Tahu Sopir Taksol yang Mengantar Adalah Suaminya
HAT lalu bergegas menuju hotel yang diinformasikan kepadanya.
Setiba di hotel, HAT langsung menginterogasi Musa.
Kepada HAT, Musa mengaku telah meniduri putri HAT di dalam kamar hotel itu.
HAT yang berang selanjutnya membawa Musa ke Polsek Percut Sei Tuan seraya membuat laporan pengaduan.
"Tersangka dan korban berkenalan di Facebook pada Senin (1/10/2018), lalu bertemu dan jalan-jalan ke mall untuk belanja pakaian. Esok harinya, Selasa (2/10/2018), tersangka dan korban bertemu lagi di mall, dan tersangka membawa korban ke hotel," tutur Faidil.
Atas perbuatannya itu, Musa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimum lima tahun dan maksimum 15 tahun. (cr16/tribun-medan.com)