Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Amankan Sabu 53 Kilogram Sabu yang Masuk dari Pantai Pane

Jaringan ini sudah menjadi buruan BNN dan terus diselidiki hingga setelah dirasa cukup, akhirnya BNN melakukan penindakan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNN Amankan Sabu 53 Kilogram Sabu yang Masuk dari Pantai Pane
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat memapaparkan tangkapan 53 kilogram sabusabu 

Laporan Wartawan Tribun Medan  M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tujuh tersangka jaringan narkoba berjalan dengan lemas, saat keluar dari mobil tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (10/6/2018) siang.

Ketujuhnya ditangkap karena terlibat jaringan narkoba.

Barang buktinya cukup fantastis yakni hingga 53,3 kilogram.

BNN membawa para tersangka, ke lokasi penangkapan mereka di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Sumatera Utara.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari yang memaparkan kasus ini mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (5/10/2018).

Identitas masing masing tersangka diantaranya Junaedi Siagian (37), Syahrial (40), Elpi Darius (49), Nursidin (53), Jaenudin (54), Zaenal Abidin (34) dan Bahrial Husein (39), yang berperan sebagai kurir dan penyimpanan barang narkotika tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tersangka membawa barang masuk dari Pantai Pane, Kabupaten Labuhanbatu," kata Arman saat pemaparan di Jalan Brigjen Katamso, Sabtu (6/10/2018).

Arman menjelaskan, selain barang bukti sabu, BNN juga menyita tiga unit mobil dan beberapa telepon genggam.

Baca: Empat Pengedar Sabu dan Ganja di Tangerang Dibekuk Polisi

Menurutnya jaringan ini sudah menjadi buruan  BNN dan terus diselidiki hingga setelah dirasa cukup, akhirnya BNN melakukan penindakan.

Saat mobil yang dicurigai ditumpangi oleh tersangka melintas di Jalan Brigjen Katamso, BNN membuntutinya. Mereka langsung disergap saat akan melakukan transaksi kepada dua orang yang diutus sang bandar.

"Lima orang itu transporter dari Tanjungbalai ke Medan. Dua lagi berperan sebagai penerima barang. Penangkapannya subuh," ujar Arman.

Para tersangka, terancam dijerat pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas