Oknum PNS Pengirim 2,7 Kg Ganja Ternyata Hanya Diupah Rp 82 Ribu
Setelah ND menerima paket ganja yang telah dipacking dalam sebuah wadah plastik, ND menerima uang Rp 250 ribu dari HS.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM BANDA ACEH – Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap ND (54), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, saat ingin mengirimkan tiga bal paket ganja melalui jasa pengiriman Elteha di Jalan T Imum Luengbata, Gampong Luengbata, Banda Aceh, Kamis (4/10/2018) siang.
Bersama oknum PNS Pemprov Aceh itu, petugas juga menangkap HS (20) seorang mahasiswi sebuah universitas di Banda Aceh dan tercatat warga sebuah gampong di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu SH, mengatakan ND warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh itu, tertangkap tangan saat ingin mengirimkan paket ganja melalui jasa pengiriman ekspress tersebut, sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut Budi Nasuha, upah yang diterima ND hanya Rp 82 ribu.
Baca: Oknum PNS dan Seorang Mahasiswi Terciduk saat Hendak Kirim 2,7 Kg Ganja
AKP Budi mengatakan setelah ND menerima paket ganja yang telah dipacking dalam sebuah wadah plastik `tong sampah' itu untuk selanjutnya dikirimkan ke Jakarta, ND menerima uang Rp 250 ribu dari HS.
"Uang itu diserahkan oleh HS, perantara bandar narkoba Saini yang kini DPO. Dari jumlah Rp 250 ribu itu, ND hanya menerima upah Rp 82 ribu dengan rincian Rp 168 ribu biaya pengiriman melalui Elteha. Lalu selebihnya Rp 82 ribu itulah upah yang diterima ND," kata AKP Budi kepada Serambinews.com.
Jumlah tersebut kata AKP Budi, sesuatu yang miris kondisi para pelaku dari berbagai kalangan yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
"Pertanyaannya kok bisa ND terlibat dalam bonus haram itu dengan hanya menerima Rp 82 ribu. Tapi, itulah fakta dan kenyataannya. Karena itu, kami mengharapkan semua pihak untuk sama-sama peduli. Masalah narkoba di wilayah Polresta Banda Aceh khususnya sudah sangat serius," ungkapnya.
Baca: Ekonomi Palu Mulai Menggeliat, Dua Tentara Berjaga di Setiap Toko
Kepada petugas, ND juga mengaku sudah tujuh kali mengirim paket ganja milik Saini menggunakan jasa pengiriman, masing-masing tiga kali melalui Kantor Pos Darussalam, satu kali melalui Kantor Pos Simpang Mesra dan tiga kali melalui jasa pengiriman Elteha.
"Dari rencana pengiriman ganja Kamis siang itu, selain mengamankan BB tiga paket ganja, kami ikut menyita sebuah Hp merek Nokia dan resi pengiriman bernomor BTJ01M355322," kata Budi.
Lalu untuk dua DPO lainnya menurut AKP Budi terus diuber, dengan harapan keduanya segera dibekuk.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Ternyata Oknum PNS yang Nekat Jadi Kurir Ganja Hanya Terima Upah Rp 82 Ribu