Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Parepare Sita 7 Kilogram Sabu dari Dua Kasus

Barang haram ini, semuanya bermuara pesanannya di Kabupaten Sidrap di kecamatan yang ada di Timur Sidrap yakni, Maritenngae dan Pitue Riase

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Parepare Sita 7 Kilogram Sabu dari Dua Kasus
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUNNEWS.COM,  PAREPARE - Kota Parepare kembali menjadi gerbang peredaran narkoba jenis sabu di Sulsel.

Terbukti kepolisian setempat menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN).

Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Zaki mengatakan, barang bukti yang dikumpulkan itu berasal dari dua kasus yang ditanganinya.

"Kasus pertama disita 1 Kg dan satunya lagi 6 Kg," kata Zaki kepada TribunParepare.com, Sabtu (6/18/2018).

Adapun tersangka yang ditangkap pada kasus 6 kg yakni HF (Warga Parepare) dan FS (warga Nunukan). Sedangkan pemesan sabu tersebut, TP (warga Pitu Riase, Sidrap).

Sementara untuk kasus dengan barang bukti 1 kg, tersangkanya terdiri dari, Muh Ishak, Suparman, Supardiyang ketiganya merupakan warga Sidrap.

Baca: Modus Baru Kemas Sabu Sabu di Jeriken dan Transaksi di Jalanan

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiganya mengaku akan menyerahkan barang haram ini kepada Ari di Sidrap yang merupakan pesanan Hendra.

Barang haram ini, semuanya bermuara pesanannya di Kabupaten Sidrap di kecamatan yang ada di Timur Sidrap yakni, Maritenngae dan Pitue Riase.

Kedua kecamatan ini pun selama ini disinyalir dan titik utama dari para pelaku penipuan yang dikenal sebagai passobis.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas