Polres Parepare Sita 7 Kilogram Sabu dari Dua Kasus
Barang haram ini, semuanya bermuara pesanannya di Kabupaten Sidrap di kecamatan yang ada di Timur Sidrap yakni, Maritenngae dan Pitue Riase
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Kota Parepare kembali menjadi gerbang peredaran narkoba jenis sabu di Sulsel.
Terbukti kepolisian setempat menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN).
Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Zaki mengatakan, barang bukti yang dikumpulkan itu berasal dari dua kasus yang ditanganinya.
"Kasus pertama disita 1 Kg dan satunya lagi 6 Kg," kata Zaki kepada TribunParepare.com, Sabtu (6/18/2018).
Adapun tersangka yang ditangkap pada kasus 6 kg yakni HF (Warga Parepare) dan FS (warga Nunukan). Sedangkan pemesan sabu tersebut, TP (warga Pitu Riase, Sidrap).
Sementara untuk kasus dengan barang bukti 1 kg, tersangkanya terdiri dari, Muh Ishak, Suparman, Supardiyang ketiganya merupakan warga Sidrap.
Baca: Modus Baru Kemas Sabu Sabu di Jeriken dan Transaksi di Jalanan
Ketiganya mengaku akan menyerahkan barang haram ini kepada Ari di Sidrap yang merupakan pesanan Hendra.
Barang haram ini, semuanya bermuara pesanannya di Kabupaten Sidrap di kecamatan yang ada di Timur Sidrap yakni, Maritenngae dan Pitue Riase.
Kedua kecamatan ini pun selama ini disinyalir dan titik utama dari para pelaku penipuan yang dikenal sebagai passobis.