Tempat Hiburan Malam di Parepare Hanya Boleh Beroperasi hingga Jam 12 Malam
Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Parepare hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 atau jam 12 malam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Parepare hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 atau jam 12 malam.
"Waktu operasional THM sudah dibatasi hingga pukul 24.00," ujar Plt Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kota Parepare, Ira Irianty, Minggu (7/10/2018).
Ia menuturkan, semua THM yang memiliki izin sudah menandatangani pernyataan bahwa tidak akan beroperasi lewat dari jam 12 malam.
Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi.
Baca: Jumlah Peserta Rapat IMF-WB di Nusa Dua Mencapai 34.000 Orang
"Bagi yang melanggar maka kita kenakan sanksi berupa teguran lisan. Jika kembali berulang maka diberikan sanksi tertulis dan bisa berujung pencabutan izin," tuturnya.
Baca: Raffi Ahmad Sukses Jadi Host Pembuka Opening Ceremony Asian Para Games 2018, Ini Kata Iriana Jokowi
Dikatakan Ira, beberapa tempat karaoke maupun kafe yang tersebar di sejumlah titik di Kota Parepare diduga masih beroperasi hingga subuh hari.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul THM di Parepare Hanya Bisa Beroperasi Hingga Jam 12 Malam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.