Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Demo Tuntut Gubernur Sumut Lindungi Nelayan

Mahasiwa meminta Gubernur menerbitkan Pergub untuk melindungi nelayan yang tidak bisa melaut dan menyekolahkan anak-anaknya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Demo Tuntut Gubernur Sumut Lindungi Nelayan
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Gemapena Sumut geruduk kantor Gubernur Sumut tuntut permasalahan nelayan 

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gerakan Mahasiswa Peduli Nelayan Kecil Sumatera Utara (GEMAPENASU) menggeruduk Kantor Gubernur Sumut, Senin (8/10/2018).

Para mahasiswa ini terdiri dari gabungan Himpunan mahasiswa perikanan Indonesia, Fakultas Perikanan USU,  Himpunan Mahasiswa Pertanian USU, GMKI USU dan Universitas Dharmawangsa Medan.




Para mahasiswa ini meminta agar sektor perikanan yang merupakan salah satu sektor penting dalam mendorong perekonomian, demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Juga membebaskan bangsa Indonesia dari keterpurukan dan keterbelakangan demi pengentasan kemiskinan kultural dan struktural nelayan Indonesia khususnya di Sumut.

Mahasiswa merasa sektor ini dirasakan belum optimal dikarenakan masih adanya berbagai macam problematika bangsa, baik dari aspek regulasi yang dikeluarkan (Inpres, Permen dan PP), karena diduga sejauh ini produk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan masih merugikan.

Baca: Kunjungi Belitung Timur, Menteri Susi Sebut Nelayan Berhak Pertahankan Mata Pencariannya

Koordinator Wilayah I Himpunan mahasiswa perikanan Indonesia, Putri Sartika Gurning mengatakan ada Lima tuntutan  yang disampaikan dalam aksi tersebut.

BERITA TERKAIT

"Pertama kami meminta Gubernur menerbitkan Pergub untuk melindungi dan pasang badan melindungi nelayan yang tidak bisa melaut dan menyekolahkan anak-anaknya. Kedua kami menuntut agar alat tangkap yang dilarang diuji petik. Jangan sampai pemerintah mengatakan itu alat tangkap yang dilarang tapi tidak bisa dibuktikan itu dilarang," kata Putri, Senin (8/10/2018).

"Ketiga kita minta stop kriminalisasi dari Aparatur negara terhadap nelayan. Karena sejak dua minggu yang lalu ada puluhan nelayan yang ditangkap. Keempat kami meminta implementasi Permen KP tolong dicabut. Karena bisasaja ujung-ujungnya untuk menyengsarakan nelayan kecil. Kelima kami meminta selaku mahasiswa selaku peduli nelayan kecil, jangan sampai ada bentrok nelayan kecil dan modern," ungkap Putri.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa sebenarnya di Sumut nelayan tradisional sudah tidak ada dan sudah memakai teknologi. Karena setelah Gemapenasu turun ke jalan, hanya tinggal 2 persen nelayan yang tidak menggunakan teknologi.

Gemapenasu berharap agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para nelayan dan meminta diberikan keadilan terhadap para nelayan kecil modern. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas