Tanggapan Polda Jabar Terkait SP3 Kasus Rizieq Shihab Dipraperadilankan
Polda Jabar kata dia, memiliki alasan kuat kenapa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perara (SP3) atas kasus itu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan berkas perkara penyidikan dugaan penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab dihentikan karena tidak cukup bukti.
Polda Jabar kata dia, memiliki alasan kuat kenapa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perara (SP3) atas kasus itu.
Tim Pembela Pancasila, kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan kasus itu ke Polda Jabar bersikukuh dua alat bukti sudah dikantongi polisi, apalagi Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka.
"Memang sudah tersangka, namun dalam perkembangannya, pertimbangan dari jaksa, alat bukti itu harus utuh. Dalam kasus ini, video (ceramah Rizieq Shihab menghina Pancasila) itu kan dibikin sekian tahun yang lalu kemudian diambil pelapor dan diserahkan ke penyidik beberapa tahun kemudian. Nah, dari jaksa untuk menyusun rencana tuntutan itu butuh video utuh," ujar Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung Senin (8/10/2018).
Dalam kasus ini, kata dia, video yang jadi bahan pelaporan itu tidak ada video utuh. Yang ada hanya potongan video berdurasi sekian menit yang menampilkan isi ceramah Rizieq Shihab dengan kalimat diduga menghina Pancasila.
"Jika melihat parsial video yang dibawa pelapor itu sekian menit, video utuhnya tidak ada. Kami juga minta sekaligus mencari video tersebut. Kalau hanya dari video yang dibawa pelapor itu unsurnya belum terpenuhi. Nah kita belum tahu ada pembicaraan apa setelah dan sebelum isi ceramah yang dilaporkan itu," ujar dia.
Di tengah pencarian video utuh itu, polisi juga dibatasi waktu. Pihaknya mempersilahkan upaya pra peradilan terhadap SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar. Apalagi, praperadilan diatur di Kuhap dan setiap orang yang berperkara pidana punya hak unauk mengajukan pra peradilan.
"Sehinga kami ambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Jadi kami persilahkan untuk praperadilan, kan diatur juga di KUHAP. Itu hak setiap orang yang tidak puas atau punya bukti baru atau tidak sepaham dengan hasil penyidikan dan itu diperbolehkan," ujar Umar.
Apalagi, kata dia, meski ada SP3, tidak serta merta kasus itu dihentikan total kelanjutannya. Umar mengatakan, kasus itu bisa dibuka kembali dikemudian hari jika alat bukti mencukupi.
"Di dalam SP3 itu kami beri keterangan jika ada alat bukti lain akan kami buka karena SP3 ini tidak bersifat final. Kalau misalnya dari pelapor memiliki (bukti), kita enggak ada masalah, kami akan buka lagi," ujar Umar.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan digelar di PN Bandung, Senin (8/10). Sidang dihadiri Tim Pembela Pancasila dan termohon intervensi dari Front Pembela Islam (FPI). Sidang ditunda hingga pekan depan karena pihak termohon dari Polda Jabar tidak hadir pada sidang perdana itu.
Sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3. Selain itu, berdasarkan KUHAP, praperadilan juga untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.