Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Gelapkan Dana Kas Daerah Rp 35 Miliar, Mantan Bupati Katingan Ditahan

Saat menjabat sebagai bupati, dia juga ditahan terkait kasus asusila berselingkuh dengan Farida Yeni, salah seorang ASN

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Gelapkan Dana Kas Daerah Rp 35 Miliar, Mantan Bupati Katingan Ditahan
tribunkalteng.com/faturahman
Mantan Bupati Katingan, Achmad Yantenglie, saat diamankan penyidik untuk masuk sel 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, Selasa  (9/10/2018), ditahan oleh penyidik Reskrimsus Polda Kalteng.

Ahmad Yantenglie ditahan oleh penyidik Polda Kalteng terkait kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014, sebesar Rp 35 miliar saat memimpin sebagai bupati.




Kasus tersebut telah lama bergulir.

Saat menjabat sebagai bupati, dia juga ditahan terkait kasus asusila berselingkuh dengan Farida Yeni, salah seorang ASN di Rumah Sakit Mas Amsyar Katingan, Kalteng.

Polisi menindaklanjuti laporan raibnya dana sebesar Rp 100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta, yang diduga digelapkan oleh Yantenglie yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Katingan.

Baca: Penyerang Polsek dan Penusuk Kapolsek Katingan Hulu Tewas Ditembak

Beberapa hari ditetapkan tersangka, Yantengli langsung ditahan Polda Kalteng, Selasa (9/10/2018) pagi dia digiring oleh petugas.

BERITA TERKAIT

Dia mengenakan pakaian orange dan dikawal oleh polisi menuju ruang tahanan di Mapolda Kalteng.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo, Selasa (9/10/2018), menegaskan, Yantenglie, sudah ditahan sejak tadi malam, saat polisi melakukan pemeriksaan intensif kasus raibnya dana kas daerah Katingan tersebut.

"Proses penahanan untuk penyidikan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Reskrimsus Polda Kalteng. Kami khawatir dia melarikan diri,menghilangkan barang bukti, makanya ditahan," ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas