Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasangan Remaja di Kediri Ketangkep Razia Satpol PP di Kamar Kos, Ini Hukumannya

Razia petugas Satpol PP Kota Kediri menemukan penghuni kos yang menyewakan kamarnya dengan tarif setiap jam.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasangan Remaja di Kediri Ketangkep Razia Satpol PP di Kamar Kos, Ini Hukumannya
surya/didik mashudi
Pasangan bukan suami istri yang terjaring berduaan di dalam kamar kos, Selasa (9/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Razia petugas Satpol PP Kota Kediri menemukan penghuni kos yang menyewakan kamarnya dengan tarif setiap jam.

Selain itu juga ditemukan penghuni kos yang berstatus bukan pasangan suami istri di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Selasa (9/10/2018).

Ada dua pasangan yang ditemukan petugas sedang berduaan di dalam kamar kos.

Saat petugas datang melakukan razia, kamar kos yang ditempati dalam keadaan tertutup.

Petugas harus mengetuk pintu beberapa kali sampai penghuninya membukakan pintu.

Petugas juga menemukan satu penghuni kos atas nama Sr (18) warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri yang diindikasi telah menyewakan kamar kosnya per jam. Tarif sewa per jam dipatok Rp 50.000.

Dua pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kos masing-masing, AA (17) warga Jl Kuwak Utara, Kota Kediri bersama OT (17) warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Kedua remaja ini masih berstatus sebagai pelajar.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasangan kedua yang ditemukan petugas berstatus mahasiswa, yakni ZA (21) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Kras bersama RC (23) warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Pasangan bukan suami istri yang ditemukan petugas berduaan di dalam kamar selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan.

Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas melakukan pembinaan kepada pasangan yang ditemukan berduan di dalam kamar kos yang pintunya tertutup.

Selain diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, petugas juga menghubungi orangtuanya untuk memberikan pembinaan internal keluarga.

"Kami hadirkan orangtuanya untuk menjemputnya," jelasnya.

Sementara terkait indikasi ada penghuni kos yang telah menyewakan kamarnya kepada orang lain dengan tarif setiap jam masih didalami petugas.

"Penyewaan kamar kos ini masih kami dalami apakah telah disalahgunakan," ungkapnya.

Petugas telah meminta keterangan dari pengelola tempat kos terkait pengawasan yang dilakukan.

Karena ada indikasi pembiaran sehingga tempat kosnya telah disalahgunakan dengan memberi kebebasan kepada pasangan bukan suami istri berduaan di kamar kos.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran kami tidak segan untuk menyegelnya," tandasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas