Polda Jatim Sita 443 Ekor Burung di Perusahaan Penangkaran Satwa Jember
Polda Jatim menyita 443 ekor burung dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran satwa di Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita 443 ekor burung dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran satwa di Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memimpin konferensi pers pengungkapan perkara itu, Selasa (9/10/2018).
Konferensi pers digelar di tempat penangkaran burung, yakni CV Bintang Terang di Curahkalong, Bangsalsari.
"Ini adalah perusahaan penangkaran. Dulu memang ada izinnya, tetapi izin penangkaran itu sudah mati sejak 2015. Namun, sampai saat ini masih tetap operasional," kata Luki.
Baca: Erawati Diduga Diracun Sahabatnya, Kalungnya pun Dicuri
Menurut Luki, burung langka yang diamankan sebanyak 443 ekor dari 11 jenis burung.
Luki menegaskan, selain izin penangkaran yang sudah kedaluwarsa, CV itu juga diduga menerima dan menampung satwa burung dari sejumlah daerah di Indonesia.
"Kalau menangkar itu jelas indukan dan anakannya. Tetapi, diduga menerima dan menampung dari luar untuk diperjualbelikan. Kami kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) nanti untuk memisahkan. mana hasil penangkaran dan mana yang bukan," lanjut Luki.
443 ekor burung itu terdiri atas 212 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 99 ekor kakatua besar jambul kuning (Vacatua galerita), 23 kakatua jambul oranye (Cacatua molluccensis), 82 ekor kakatua govin (Cacatua govineana), 5 ekor kakatua raja, dan 1 ekor kakatua alba.
Baca: Sutopo: Gempa 5,2 SR di Palu dan 4,8 SR di Bulukumba Tak Menimbulkan Dampak, Foto yang Beredar Hoaks
Lalu, ada pula 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (Gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah (red nury).
Selain itu, polisi juga menyita 61 butir telur burung nuri bayan dan kakatua, serta sejumlah dokumen dari CV Bintang Terang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 443 Ekor Burung Dilindungi di Penangkaran Jember Disita Polda Jatim, 61 Butir Telur Juga Diamankan