Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Masalah Sepele Sumiran dan Supriyono Duel Pakai Golok

Sehingga perkelahian tak dapat dihindari, cek-cok keduanya dengan membawa senjata tajam pun tidak bisa dilerai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Masalah Sepele Sumiran dan Supriyono Duel Pakai Golok
IST
ilustrasi golok 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kejadian saling bacok antara Sumiran (60) dan Supriyono (40), warga Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/10/2018), sekitar pukul 14.30 WIB, mulai terungkap motifnya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, kronologi peristiwa perkelahian itu bermula saat pelaku Supriyono hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Sumiran.

Namun, karena terhalang truk milik Sumiran yang sedang berhenti di tengah jalan, Supriyono berulang kali membunyikan klakson agar bisa dipindah dan tidak menghalangi jalan kendaraannya.

"Supriyono sudah berusaha membunyikan klakson sepeda motornya, namun tidak dihiraukan oleh Sumiran," ujar Ary Fadli, Kamis (11/10/2018).

Baca: Amien Rais Ngaku Dimuliakan Penyindik saat Diperiksa, Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Fakta Sebenarnya

Kapolres menjelaskan, sesampai di rumah, Supriyono yang dendam lalu mengambil mengambil golok dan kembali keluar untuk mencari Sumiran dan menantang untuk berduel.

Sehingga duel tak dapat dihindari, cek-cok keduanya dengan membawa senjata tajam pun tidak bisa dilerai.

"Kedua pelaku saling serang menggunakan senjata tajam di jalan poros desa, tepatnya di depan rumah Supriyono," terangnya.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, akibat perkelahian tersebut, Supriyono terkena sabetan pedang pada pergelangan tangan kanan dan bagian atas pinggul kiri oleh Sumiran.

Sedangkan Sumiran mengalami luka pada ibu jari tangan kanan, juga karena sabetan golok.

Kedua pelaku saat ini juga masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Kasus ini ditangani penyidik Polsek Tambakrejo, pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat tahun 1951, tentang Kepemikan Senjata Tajam dan Pasal 353 ayat 2 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (m Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Warga Bojonegoro Duel dan Saling Bacok Hingga Terluka, Penyebabnya Hal Sepele Ini,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas