Jual Aplikasi 'Tuyul' Ojek Online, Tommy Divonis 1 Tahun Penjara
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Lasito tersebut, terdakwa yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 juta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa penyedia jasa aplikasi tuyul bagi para pengemudi ojek daring (online), Tommy Nurfauzy kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda putusan hakim pada Kamis (11/10/2018).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Lasito tersebut, terdakwa yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 juta, akhirnya divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
"Menjatuhi terdakwa Tommy Nurfauzy dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 1 bulan," ujar hakim Lasito saat membacakan amar putusan, Kamis (11/10).
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 34 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 33 UU RI No. 11 Tahun 2008 berikut perubahannya pada UU RI No. 19 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," imbuh hakim Lasito.
Dijelaskan hakim, pertimbangan yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa telah merusak sistem elektronik dan merugikan grab. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengaku belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa Tommy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titis Sulistiasari mengambil sikap menerima terhadap putusan.
Sebelumnya, terdakwa Tommy tertangkap pada Februari 2018 berdasarkan analisa sistem ojek daring Grab yang telah ditemukan oleh tim terkait modus yang dilakukan oleh pengemudi untuk mencurangi sistem Grab dan mendapatkan insentif Grab wilayah Semarang.
Terdakwa kedapatan menjual jasa oprek handphone atau aplikasi tuyul yang bertujuan menguntungkan pengemudi ojek daring dengan mengelabuhi sistem aplikasi ojek daring.
Aplikasi tersebut memungkinkan pengemudi dapat memindah titik GPS sesuai keinginan pengemudi, yang mana tidak sesuai dengan posisi asli pengemudi. Misalnya, diletakkan pada area yang ramai penumpang.
Selain itu, pengemudi ojek daring juga dapat menggunakan handphone yang telah di oprek untuk mengakses aplikasi khusus penumpang dan melakukan pemesanan fiktif. (Fitri Asta Pramesti )
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjual Aplikasi Tuyul Ojek Online Divonis 1 Tahun Penjara,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.