Pemerintah Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa dan Tsunami Sulteng Selama 14 Hari
Tercatat pula, 680 orang hilang yang diperkirakan masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan akibat gempa dan tsunami.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah resmi diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 26 Oktober 2018.
Sebelumnya, masa tanggap darurat direncanakan berakhir 12 Oktober 2018.
Namun, berdasar rapat koordinasi pemerintah provinsi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, masih diperlukan penanganan tanggap darurat pascabencana, sehingga dilakukan perpanjangan.
"Masih banyak masalah yang harus diselesaikan di lapangan, untuk itu Gubernur Sulawesi Tengah sudah memutuskan," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (11/10/2018).
Baca: Terjadi Gempa Dini Hari Tadi, Ini 5 Faktor Non-Alam Penyebab Gempa di Indonesia
Masalah yang belum terselesaikan tersebut misalnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana, pembangunan huntara, hingga penanganan medis.
Selain itu, masih diperlukan pula perlindungan sosial hingga pembersihan puing bangunan.
"Maka diperlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat," ujar Sutopo.
Gempa bermagnitudo 7,4 yang terjadi Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah mengakibatkan 2.073 orang meninggal dunia dan 10.679 orang luka berat.
Tercatat pula, 680 orang hilang yang diperkirakan masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan akibat gempa dan tsunami.
Selain itu, dilaporkan juga 82.775 warga mengungsi di sejumlah titik.
Baca: BNPB Pastikan Gempa Situbondo Tidak Berkaitan dengan Gempa Palu
BBPB juga mencatat, 67.310 rumah dan 662 sekolah rusak. Serta 22 fasilitas kesehatan dan 99 fasilitas peribadatan rusak berat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tanggap Darurat Bencana Sulteng Diperpanjang Sampai 26 Oktober 2018"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.