Alasan Sepele, Dua Orang Ini Pukuli Seorang Polisi dan Tikam Jabbar Hingga Tewas
Tak sampai di situ, kedua pelaku juga berupaya menghabisi Bripka Richard dengan cara menusuk pada bagian kepala, lengan dan leher.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriadi
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Rekonstruki kasus pembunuhan dan pengeroyokkan terhadap seorang anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Bripka Richard (32) dan menewaskan seorang warga sipil bernama Abdul Jabbar (33) warga Sungai Pinang Kabupaten OI yang terjadi pada Jumat (12/10) lalu, TKP di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) pukul 14.30 berjalan lancar.
Demi keamanan, jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres OI.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih kurang selama 30 menit itu, terlihat jelas kedua pelaku pembunuhan dan pengeroyokkan yakni tersangka Syamsul (35), warga Desa Mandi Angin Indralaya Selatan dan tersangka Ardiansyah alias Nang Kancil (37) menusuk korban Abdul Jabbar (33) berulang-ulang hingga tewas di-TKP dengan luka tusuk di sekujur tubuh.
Tak sampai di situ, kedua pelaku juga berupaya menghabisi Bripka Richard dengan cara menusuk pada bagian kepala, lengan dan leher.
Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung
Beruntung korban Richard menyelamatkan diri lantaran sempat dilerai oleh sejumlah saksi yang berada di-TKP.
Oleh warga, malam itu juga Bripka Richard langsung dilarikan menuju ke rumah sakit yang ada di Palembang.
Sementara, usai menusuk kedua korban Abdul Jabbar dan Bripka Richard, dengan mengendarai sepeda motor tersangka Samsul dan Nang Kancil langsung kabur.
Rekonstruksi tersebut, diperankan langsung oleh kedua tersangka begitu pun juga korban Bripka Richard.
Sedangkan, korban Abdul Jabbar diperankan oleh seorang personil Sat Reskrim Polres OI.
Kasat Reskrim Polres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi KBO Res Iptu Sondi Fraguna SH menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua orang pelaku kasus pembunuhan tersangka Syamsul dan tersangka Ardiansyah alias Nang Kancil.
Dimana, dalam kasus pembunuhan tersebut menewaskan seorang warga sipil dan melukai seorang personil Kepolisian yang bertugas di Mapolres OKI Bripka Richard.
Lanjut Iptu Sondi, motif pembunuhan berawal dari percekcokkan antara dua orang pelaku dan dua orang korban.
Pelaku tidak senang ditegur oleh kedua korban karena lampu motornya mengenai muka kedua korban.
"Sehingga terjadilah peristiwa tersebut," terang Iptu Sondi seraya menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 170 tindak pidana pengeroyokkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Beri Supriyadi)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Berita OI : Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan & Pembunuhan, Pelaku Tusuk Korban Berulang-ulang,