Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek, Pabrik Kecap di bangka Gunakan Limbah Tebu dari Jakarta

Penggrebekan yang dilakukan oleh Subdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap pabrik kecap dikawasan Kuday

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Digerebek, Pabrik Kecap di bangka Gunakan Limbah Tebu dari Jakarta
Bangka Pos
Anggota Subdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan limbah tebu yang ditumpuk dalam karung yang digunakan oleh pabrik kecap di Kuday Selatan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Rabu (10/10/2018). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Pabrik kecap dikawasan Kuday Selatan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang digrebek oleh Subdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung didapati menggunakan bahan dari limbah pengolahan tebu.

Pemilik berinisial O (60) ditetapkan sebagai tersangka dan dua pegawai ikut diamankan bersama barang bukti dua tangki morales (limbah pengolahan tebu) serta alat produksi kecap merk SS dan Siong.

Tak hanya itu saja menurut Kasubdit Indag Kompol Wahyudi Rahman seizin Dirkrimsus Kombes Pol Mukti Juharsa, saat pihaknya mendatangi pabrik tersebut bahan-bahan terlihat tidak layak dan kotor.

"Kita dapati dipenuhi kotoran cicak dan berlumut padahal kecap yang diproduksi ada label halal MUI temuan ini akan kita teruskan ke instansi terkait," kata Kompol Wahyudi Rahman kepada bangkapos.com, Jumat (12/10/2018).

Penggrebekan yang dilakukan oleh Subdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap pabrik kecap dikawasan Kuday Selatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/10/2018).

Ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas pembuatan kecap disana.

Berita Rekomendasi

Saat itu tim mendapati tumpukan limbah sisa pengolahan tebu dalam karung.

Kondisi tidak layak dan tidak sehat terlihat di lokasi pabrik kecap yang sudah cukup lama beroperasi.

Berdasarkan pengakuan pemilik pabrik, mereka baru 2 tahun belakangan menggunakan limbah pengolahan tebu untuk pemanis kecap.

Limbah tebu yang digunakan didatangkan dari Jakarta.

Polisi kemudian mengamankan 2 tanki morales, 2 unit mesin ketel uap, 2 mesin kemasan kecap dan produk kecap yang sudah dikemas.

Barang bukti bersama pemilik dan dua pekerja kemudian diamankan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka dijerat dengan pasal 135 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2002 tentang pangan dan pasal 620ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf e dan H tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman hukumannya dua tahun dan lima tahun penjara," kata Kompol Wahyudi Rahman. (Deddy Marjaya)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pabrik Kecap Merk SS dan Siong Gunakan Limbah Tebu Digrebek Polisi,

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas