Lutung Jawa yang Dipelihara Richo Maretah Selama 6 Tahun Akhirnya Disita BKSDA
Jajaran Polsek Arjasa bersama Polisi Hutan Bidang Konservasi Sumber Daya Air Jatim III di Jember mengamankan seekor Lutung Jawa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Arjasa bersama Polisi Hutan Bidang Konservasi Sumber Daya Air Jatim III di Jember mengamankan seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus).
Lutung Jawa itu diamankan dari Richo Maretah, warga Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.
Menurut Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki, pengungkapan kepemilikan hewan yang dilindungi ini berdasarkan laporan warga setempat.
"Ada laporan warga kalau ada seorang warga memelihara hewan yang dilindungi," ujar Eko, Jumat (12/10/2018).
Sehingga pihaknya bersama petugas BKSDA Jatim III Jember secara persuasif meminta hewan itu diserahkan.
Akhirnya hewan itu diserahkan kepada petugas.
Baca: Satpol PP Berau Amankan Tiga Waria, Salah Satunya yang Berpose Adegan Tak Pantas di Medsos
Eko mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan yang dilindungi.
Jika memiliki, sebaiknya ia menyerahkannya ke petugas karena jika tidak bisa dipidana memakai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Si pemilik Lutung Jawa itu kepada polisi mengaku memelihara hewan itu sejak si lutung masih kecil hingga sekarang berusia enam tahun.
Dia membelinya dari Banyuwangi.
Kepala Bidang KSDA Jatim III Setyo Utomo mengatakan saat ini Lutung Jawa itu masih diamankan di Kantor Bidang KSDA Jatim III di Jl Jawa Jember.
"Masih di kantor," tegas Setyo saat ditanya perihal lutung itu. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dipelihara Sejak Kecil, Setelah Enam Tahun Lutung Jawa di Jember ini Akhirnya Diamankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.