Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Aceh Bekuk Ayah yang Jual Bayi Seharga Rp 10 Juta

Tim Polres Langsa menangkap SK (41). Pria itu tega menjual anak kandungnya ST (7 bulan) kepada pasangan suami istri seharga Rp 10 juta.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi di Aceh Bekuk Ayah yang Jual Bayi Seharga Rp 10 Juta
Wartakota
Ilustrasi mayat bayi ditemukan warga 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH TAMIANG - Tim Polres Langsa menangkap SK (41). Pria itu tega menjual anak kandungnya ST (7 bulan) kepada pasangan suami istri seharga Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma menyebutkan, penangkapan dilakukan di sebuah sekolah dasar Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, 4 Oktober 2018.

“Kasus ini dilaporkan istrinya. Lalu kita selidiki dan tangkap pelaku. Sehari kemudian, 5 Oktober 2018, kita tangkap pembeli pasangan suami istri RM (42) dan MS (43) warga Kota Sabang,” tutur Iptu Agung.

Perantara penjual bayi itu yakni JM (54) dan IM (60). Warga Kota Langsa ini pun ikut ditangkap. Itu artinya, dalam kasus perdagangan manusia itu, polisi sudah menangkap lima orang.

Baca: Di Sela-sela IMF-WB, Jokowi Sarankan Hadirin Dengarkan Dangdut agar Bahagia

Agung menjelaskan, kelimanya kini ditahan di Mapolres Kota Langsa. Sedangkan bayi yang telah dijual kini dikembalikan sementara waktu pada ibunya berinisial NP.

“Sekarang kita siapkan berkasnya. Kita masih mendalami keterangan kelima tersangka. Sesegera mungkin kasus ini kita limpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan,” pungkas Iptu Agung.

Kelima tersangka itu dituntut UU No 35/2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Ayah yang Jual Anak Kandungnya Rp 10 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas