Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Todong dan Tikam Kaki Warga, Susanto Diamuk Massa

Pasalnya pria berkulit gelap ini nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah gunting.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Todong dan Tikam Kaki Warga, Susanto Diamuk Massa
Tribun Medan
Pelaku penganiaya diamankan petugas di mapolsek Sunggal, Jumat (12/10/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Susanto alias Anto (38) warga Jalan Pinang Baris Gang Pendidikan Pasar V kelurahan Lalang Kecamatan Medan sunggal, kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Sunggal.

Pasalnya pria berkulit gelap ini nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah gunting.

Informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kejadian awal pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, di simpang Kampung Lalang.

Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung

Saat itu korban dari Rantauprapat dan tiba di simpang Kampung Lalang, Jalan Pinang Baris dan berencana mencari becak untuk menuju rumahnya.

"Saat korban mau mendekati sebuah becak, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampirinya. Langsung nanya kepada korban mau ke mana. Korban menjawab 'mau pulang'," ujarnya Jumat (12/10/2018).

Sembari menuju ke becak sewa tersebut, sambung Kapolsek, pelaku meminta kepada korban 'sini uang makan' sambil mengarahkan gunting ke kakinya.

Berita Rekomendasi

"Karena tidak diberi oleh korban. Pelaku kemudian beberapa kali menusuk kaki korban, karena ditangkis oleh korban menggunakan tangan, sehingga ia mengalami luka gores di pergelangan tangan kiri dan tangan kanannya," ujarnya.

Tak lama kemudian, korban bersama teman mendatangi pelaku. Beruntung tim pegasus melihat hal tersebut dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian diboyong ke mapolsek Sunggal. Dari tangan pelaku, polisi amankan satu buah gunting.

"Pelaku disangkakan Pasal yg dipersangkakan 351 subs 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Yasir Ahmadi. (Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Susanto Digebukin Warga yang Kesal setelah Peras dan Tusuk Kaki Korbannya,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas