Pengadaan Alkes RSUD Pameungpeuk, Kadinkes Subang Rugikan Negara Rp 4 Miliar
Negara dirugikan miliaran rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Garut oleh Dinkes Pemkab Garut.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Negara dirugikan miliaran rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Garut oleh Dinkes Pemkab Garut tahun anggaran 2013 bersumber dari dana hibah Kemenkes.
"Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 4 miliar," Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Jumat (12/10/2018).
Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.
Empat tersangka sudah ditahan yakni dari pihak swasta bernama Heri, Nia selaku Direktur PT Triniti, pemenang lelang yang kini sudah ditahan di Rutan Banceuy.
Kemudian Kadinkes Garut tahun 2013 dr Iman, tidak ditahan karena stroke.
Baca: Jenazah Rindang Melisa, Korban Kecelakaan Kapal Laut Puskesmas Keliling Diterbangkan ke Jakarta
Teranyar, mantan Kabid Yankes Dinkes Subang Ade Rusyana ditahan setelah diperiksa pada Kamis (11/10/2018). Saat ditahan, Ade menjabat Kadinkes Pemkab Subang.
"Kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2013 pada Dinkes Garut. Sumber dananya dari dana hibah Kemenkes sebesar 14 miliar," ujar Samudi.
Pada perjalanannya, polisi mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut. Salah satunya, lelang untuk proyek itu sudah diatur sedemikian rupa.
"Diduga dalam pelelangannya sudah diatur dan untuk alat kesehatannya, nilai harga perkiraan sendiri (HPS)-nya diduga di-mark up," ujar Samudi.