Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengacara Bos Travel Umrah PT SBL Kaget Kliennya Hanya Dituntut 12 Bulan

Tim pengacara bos perusahaan perjalanan umrah, PT (SBL), Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani mampu menghadirkan fakta-fakta persidangan meringankan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Bos Travel Umrah PT SBL Kaget Kliennya Hanya Dituntut 12 Bulan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah jemaah dan kordinator jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) menggelar unjuk rasa damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/2/2018). Dalam aksinya, massa yang berjumlah ratusan itu menyuarakan empat tuntutan kepada Polda Jawa Barat, yaitu kembalikan aset PT SBL agar jemaah bisa diberangkatkan umrah, cabut police line di Kantor Pusat SBL agar bisa beroperasi kembali melayani keberangkatan jemaah, hentikan diskriminasi umat Islam, dan minta penangguhan penahanan owner PT SBL. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim pengacara bos perusahaan perjalanan umrah, PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani mampu menghadirkan fakta-fakta persidangan yang meringkankan kedua terdakwa.

Sehingga, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 12 bulan untuk Aom dan Ery.

Padahal dalam tuntannya, jaksa mampu membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun di dakwaan primair.
Aom dan Ery juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan (PTPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Pak Aom terbukti di Pasal 378 KUH Pidana. Untuk Pasal 3 TPPU atau pencucian uang juga terbukti, dari awal kami berusaha untuk buktikan di sidang bahwa Pak Aom dan Ery membeli aset- aset yang ada dari usahanya yang lain. Tapi ternyata tidak bisa buktikan. Sehingga kami tidak bisa menghindari asumsi jaksa bahwa aset-aset Pak Aom didapat dari hasil operasional travel umrah, kasarnya uang jamaah. Cuma tuntutan hukumannya satu tahun," ujar Ade Muhammad Burhan, anggota tim pengacara Aom dan Ery saat dihubungi via ponselnya, Minggu (14/10/2018).

Baca: Kesaksian Korban Gempa Palu: Air Tsunami tidak Masuk ke Masjid Jami Pantoloan, Hanya Melompati Kubah

Ia tidak tahu mengapa jaksa menuntut Aom dengan tuntutan 12 bulan, padahal Aom terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang di Pasal 3 UU PTPPU dan Pasal 378 KUH Pidana.

Sebagai perbandingan, di kasus yang hampir mirip yakni kasus First Travel, ketiga terdakwa yakni Andika dan istrinya Annisa Hasibuan serta adiknya, Kiki Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana TPPU dipidana 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, kasus ini hanya dilaporkan satu orang ke Polda Jabar, yakni seorang calon jemaah umrah yang sudah membayar Rp 80 juta namun gagal berangkat pada Desember 2017.

Kemudian, berdasarkan laporan itu, setelah menggelar penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Aom dan Ery sebagai tersangka pada 25 Desember.

Menurut Ade, penangkapan Aom dan Ery berpengaruh terhadap operasional perusahaan sehingga berimbas pada kegagalan keberangkatan jemaah umrah pada Januari, Februari dan Maret 2018.

Kegagalan keberangkatan karena penahanan Aom dan Ery kata dia, dianggap polisi sebagai bentuk kerugian jemaah.

Baca: Cerita Rizki Petugas Pemadam Kebakaran Kota Palu yang Lolos dari Terjangan Tsunami

"Terhadap pelapor utama yang hanya satu-satunya itu, kami telah melobi yang bersangkutan untuk mencabut laporan dan melepas tuntutan pada Pak Aom dan Ery dan berhasil. Lalu kami sudah mengembalikan uang Rp 80 juta jadi Rp 180 juta. Pak Aom dan Ery melalui relasi bisnisnya juga sudah memberangkatkan calon jemaah yang gagal berangkat selama Januari- Maret," ujar Ade.

Sehingga, menurutnya, dengan pertimbangan itulah jaksa menuntut 12 bulan.

"Mungkin dengan pertimbangan tadi jaksa menuntut 1 tahun. Persisnya tuntutan 1 tahun saya tidak tahu, tapi tidak dipungkiri, kami juga terkejut dengan tuntutan itu," ujarnya.

Dalam berkas tuntutan jaksa, tertulis sejumlah pertimbangan meringankan.

Salah satunya, kesanggupan Aom dan Ery untuk memberangkatkan calon jemaah umrah sebanyak 2.501 orang dengan menjual aset yang disita.

Lalu, surat pernyataan perdamaian yang diwakili koordinator jemaah serta surat kuasa jual dari terdakwa.

Baca: Penyerahan Diri Eddy Sindoro Ternyata Ikut Melibatkan Mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki

"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kami menilai putusan itu sudah pas. Karena kerugian yang disebut ribuan itu diakibatkam Pak Aom dan Pak Ery ditangkap sehingga tidak bisa mengatur operasional perusahaan untuk memberangkatkan calon jemaah," ujar Ade.

Sidang putusan kasus ini akan digelar pada Kamis 18 Oktober di Pengadilan Negeri Bandung, setelah sebelumnya diundur dari Kamis (11/10/2018).

Jika saja hakim memutus sesuai tuntutan jaksa, maka Aom hanya akan menjalani pidana penjara kurang dari 3 bulan saja karena dipotong masa tahanan sejak Desember 2017.

"Tapi jika putusannya kurang dari 1 tahun, maka setelah putusan Pak Aom dan Ery tidak ditahan lagi. Intinya, sebagai pengacara, saya ingin bebaskan Pak Aom dan Ery," ujar Ade. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas