Kemendagri Diminta Segera Terbitkan Permendagri Terkait Tapal Batas Matim-Ngada
Pelambatan penerbitan Permendagri soal tapal batas biasanya karena adanya indikasi permainan politik dari pihak yang mempersoalkannya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Kementerian Dalam Negeri agar tidak bermain politik dalam persoalan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dengan Kabupaten Ngada sehingga tidak terjadinya konflik antar masyarakat kedua daerah itu.
Sebab kata Ramses persoalan ini sudah berlangsung lama dan pihak Kemendagri seolah-olah bermain politik hingga lambatnya proses penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas kedua daerah tersebut apalagi sudah ada dasar hukum sebelumnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973.
"Persoalan tapal batas Matim dan Ngada inikan sampai sekarang belum tuntas sehingga berakibat masyarakat di daerah perbatasan semakin terpencil dan terisolasi. Saya kira Kemendagri tidak boleh bermain politik dalam persoalan ini apalagi ada kesan dan seolah-olah pihak Kemendagri mengabaikan SK Gubernur NTT tahun 1973 terkait tapal batas itu," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Menurut Dosen Universitas Mercua Buana Jakarta ini, pelambatan penerbitan Permendagri soal tapal batas biasanya karena adanya indikasi permainan politik dari pihak yang mempersoalkannya.
"Itukan sudah berlangsung lama, kalau lamban begitu bisa jadi ada indikasi permainan politik dari pihak yang persoalkan. Bisa saja mereka ingin mekarkan wilayah tapi wilayahnya tak mencukupi sehingga terjadi permainan tapal batas. Dan bisa jadi itu yang terjadi di Matim dan Ngada," ujar Ramses.
Untuk Ramses meminta pihak Kemendagri agar segera menerbitkan Permendagri terkait tapal batas Matim dan Ngada sesuai dengan rujukan SK Gubernur NTT tahun 1973 sehingga tidak terjadi konflik di tengah masyarakat," kata Ramses.
Diketahui, Senin (15/10/2018) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengundang Bupati Manggarai Timur (Matim) dan Bupati Ngada guna membahas persoalan tapal batas kedua kabupaten tersebut.