Alasan Ibu asal Surabaya Beli Bayi Rp 3,8 Juta di Instagram, Takut Dicerai Suami karena Mandul
Fakta baru dari bisnis jual beli bayi lewat akun Instagram @konsultasihatiprivate di Surabaya. Ibu beli bayi karena takut dicerai suami.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus jual beli bayi lewat Instagram yang sempat membuat heboh Surabaya.
MN, yang kini diamankan polisi setelah terlibat dalam jual beli bayi via Instagram, mengakui kesalahannya mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi.
Baca: Akun Instagram Konsultasi Hati Private itu Ternyata Menjual Bayi Seharga Rp 15 Juta
Ia hanya mengatakan, alasan melakukannya adalah membahagiakan suami yang dinikahinya 2 tahun terakhir.
"Saya 2 tahun menikah belum juga punya anak. Saya takut suami marah dan menceraikan saya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018) sore.
Karena belum juga dikaruniai momongan, MN lantas berkonsultasi melalui instagram @konsultasihatiprivat yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto.
Konsultasi via instagram berlanjut melalui nomor WhatsApp milik Alton.
Lalu Alton memasukkan MN ke sebuah grup WhatsApp.
"Di situ, saya banyak ditawari mengadopsi anak oleh para anggota grup," jelasnya.
Akhir cerita, MN bersedia mengangkat anak dari pasangan asal Tangerang, Banten.
Pertemuan dengan pemilik bayi pun disepakati di Semarang, Jawa Tengah, pada 23 September lalu.
Dalam pertemuan itu, MN menyerahkan uang Rp 3,8 juta untuk ditukar dengan bayi laki-laki yang masih berumur 3 hari.
Belum genap sebulan, MN merawat bayi tersebut, namun pada Minggu lalu, polisi menangkap MN di kediamannya.
Bayi hasil adopsi ilegal juga diamankan dan kini diserahkan perawatannya kepada Pemkot Surabaya.
Kini MN bersama 4 tersangka lain termasuk operator Instagram dalam kasus ini diamankan polisi.
Mereka ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jual Bayi
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar tindak jual beli atau perdagangan anak yang dilakukan lewat sebuah akun Instagram dengan modus berpura-pura menjadi akun Instagram konsultan peduli anak.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi di Surabaya menangkap pembeli bayi berinisial MN warga Jalan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, Minggu kemarin.
"Bayinya juga kami amankan, sekarang dititipkan ke Pemkot Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018) sore.
Transaksi dilakukan di Semarang, Jawa Tengah pada 23 September 2018 lalu.
Bayi yang dibeli adalah anak dari warga Tangerang, Jawa Barat yang kini sedang diburu polisi. "Bayi dibeli dengan harga 3,8 juta. Saat transaksi, bayi masih berusia 3 hari," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Dicerai Suami, Alasan Ibu MN Beli Bayi Seharga Rp 3,8 Juta "