Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Depresi, Raju Jadi Tersangka Pembakar 35 Rumah Tentangganya

Pacakebakaran yang terjadi di Jalan Mangkubumi Lingkungan IX, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Raju ditetapkan tersangka

Editor: Sugiyarto
zoom-in Diduga Depresi, Raju Jadi Tersangka Pembakar 35 Rumah Tentangganya
Tribun Medan/Akbar/Dohu
Raju tersangka penyebab kebakaran yang melenyapkan 30 rumah di Jalan Mangkubumi, Kamis (11/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kebakaran yang terjadi di Jalan Mangkubumi Lingkungan IX, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/10/2018) lalu.

Kebakaran ini mengakibatkan 35 rumah hangus terbakar dan 250 orang yang tinggal di lokasi, kehilangan tempat tinggal.

Pascakebakaran, Polsek Medan Kota telah mengamankan satu orang atasnama Raju (30), warga setempat yang diduga sebagai warga yang menyebabkan 35 rumah di Mangkubumi hangus terbakar.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis sempat mengatakan pelaku akan dibawa ke Psikiater dan dilakukan tes urine, untuk memastikan apakah Raju memiliki gangguan jiwa seperti dugaan yang berkembang di masyarakat.

Teranyar, Deny memastikan bahwa Raju (30) sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran yang menghanguskan 35 rumah di Mangkubumi.

"Kita tetapkan ia sebagai tersangka karena kelalaian yang ia lakukan, mengakibatkan 35 rumah hangus terbakar," kata Deny, Selasa (16/10/2018).

Terkait sebelumnya ada niatan untuk dibawa ke Psikiater, karena ada dugaan Raju alami stres.

Berita Rekomendasi

Deny menyebut hal itu sudah tidak diperlukan.

Karena menurut penyidik, Raju dalam kondisi normal dan tidak alami alami gangguan jiwa.

"Bisa dibilang faktanya murni kelalaian ia pribadi. Soal indikasi ada dibakar, belum bisa kita pastikan dengan beberapa keterangan saja," ujar Deny.

Ia menambahkan, status Raju sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Karena akibat kelalaiannya, menyebabkan 30 lebih rumah terbakar di Mangkubumi.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 187/188 yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutup Deny. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas