Guru Kontrak Pertanyakan Nasibnya ke DPRD Timor Tengah Utara
DPRD Kabupaten TTU tidak pernah menolak untuk diangkatnya guru kontrak yang selama ini telah bekerja dan dianggarkan dalam APBD tahun 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hendrikus Frengki Saunoah mengatakan, ada beberapa guru kontrak daerah yang datang ke Kantor DPRD TTU.
Mereka mempertanyakan nasibnya kepada DPRD TTU.
"Tadi ada beberapa guru kontrak daerah datang menyampaikan informasi yang disampaikan oleh Pak Bupati tadi malam di gedung Binmaffo. Bahwa DPRD membatalkan tenaga kontrak daerah," kata Frengky usai menerima para guru kontrak di Kantor DPRD TTU, Selasa (16/10/2018).
Frengki menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten TTU tidak pernah menolak untuk diangkatnya guru kontrak yang selama ini telah bekerja dan dianggarkan dalam APBD tahun 2018.
Menurutya, yang DPRD TTU keberatan karena ada penambahan guru kontrak baru sebanyak 1.187.
"Jadi kita meluruskan, bahwa yang DPRD keberatan itu bahwa ada tambahan guru kontrak sebayak 1187. Kalau sebelumnya ada 1222 oran dan itu dananya sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2018. Nah diperubahan ini ada tambahan 1187. Itu yang kita keberatan," ujarnya.
Baca: Asrama Polres TTU Ludes Terbakar
Frengki menjelaskan, pihaknya keberatan dengan penambahan guru kontrak sebanyak 1.187 orang karena harus dilakukan kajian secara cermat. Hal itu terbentur dengan aturan.
Sebenarnya, kata Frengki, sesuai dengan aturan telah melarang, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 56 tahun 2012. Selain itu, ada surat edaran dari mendagri yang menegaskan agar melakukan kajian-kajian secara cermat mengenai kebutuhan-kebutuhan daerah berkaitan dengan perekrutan tenaga kontrak baru.
"Karena itu sebetulnya pikiran kita kemarin itu saat sidang, kita ingin berkonsultasi tentang hal ini sehingga kita tidak terlampau jauh menabrak aturan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.