Kejari Maumere Bakar Ribuan Karung Berisi Pakaian Rombengan
Pakaian bekas ini merupakan sitaan tindak pidana kepabeanan yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tahun silam
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, membakar 1.169 karung pakaian rombengan, Senin (15/10/2018) petang.
Pembakaran dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wairi'i, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, 14 Km arah utara Kota Maumere.
Pakaian bekas ini merupakan sitaan tindak pidana kepabeanan yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tahun silam.
"Barang bukti kepabeanan yang berkekuatan hukum sudah kami musnahkan kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, dalam pesan WhasApp kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (16/10/2018) siang.
Barang bukti pakaian bekas dan 500 unit sepeda bekas merupakan hasil operasi kapal patroli Bea Cukai Jakarta tahun 2017 di Maumere ditangkap dari kapal pengangkutan pakain bekas.
Sepeda bekas dimusnahkan sekitar bilan September 2018 di halaman belakang Kejaksaan Negri Maumere.