Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejari Maumere Bakar Ribuan Karung Berisi Pakaian Rombengan

Pakaian bekas ini merupakan sitaan tindak pidana kepabeanan yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tahun silam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Maumere Bakar Ribuan Karung Berisi Pakaian Rombengan
istimewa
Pemusnahan pakaian bekas di TPA Wairi'i, 14 Km arah utara Kota Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT, Senin (15/10/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, membakar 1.169 karung pakaian rombengan, Senin (15/10/2018) petang.

Pembakaran dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wairi'i, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, 14 Km arah utara Kota Maumere.

Pakaian bekas ini merupakan sitaan tindak pidana kepabeanan yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tahun silam.

"Barang bukti kepabeanan yang berkekuatan hukum sudah kami musnahkan kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, dalam pesan WhasApp kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (16/10/2018) siang.

Barang bukti pakaian bekas dan 500 unit sepeda bekas merupakan hasil operasi kapal patroli Bea Cukai Jakarta tahun 2017 di Maumere ditangkap dari kapal pengangkutan pakain bekas.

Sepeda bekas dimusnahkan sekitar bilan September 2018 di halaman belakang Kejaksaan Negri Maumere.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas