Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakde Karwo Minta Pelayanan Publik Pemkab Malang Tak Terpengaruh Oleh Penahanan Bupati

Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo minta pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Malang terus dijalankan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pakde Karwo Minta Pelayanan Publik Pemkab Malang Tak Terpengaruh Oleh Penahanan Bupati
Surya/Bobby Constantine Kolloway
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo minta pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Malang terus dijalankan, meskipun Bupati Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab tugas pokoknya pemerintah itu untuk melayani masyarakat.

“Jangan sampai pelayanan publik berhenti. Jangan sampai pemerintahan itu kosong dan proses pembangunan tidak jalan,” ujar Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo saat menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131.420/1104/011.2/2018 kepada Wakil Bupati Malang Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/10/2018) siang.

Agar pelayanan publik terus bisa dijalankan, Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim ditugasi Mendagri agar segera membuat SPT kepada Wabup Malang untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Malang. Ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Mendagri.

“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, sehingga pemerintahan tetap berjalan. Tetapi ada keterbatasan bagi wakil bupati yaitu dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dengan bupati.

Kalau ada kesulitan dan perlu cepat mengambil keputusan, bersama dibicarakan dengan Forkompimda kemudian membuat surat kepada gubernur dan akan diteruskan kepada Mendagri,” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Baca: Disemprot Wendy Cagur saat Berseloroh Soal 'Nabung Duluan', Ayu Ting Ting: Becanda Maaf

Dijelaskan, hal-hal yang berkaitan kebijakan strategis tidak boleh dilakukan wabup. Sedangkan untuk membuat perjanjian bisa berkonsultasi kepada Kajari yang fungsinya sebagai pengacara negara.

Selain itu, Gubernur Soekarwo mengingatkan kepada Wabup Malang agar bisa menyelesaikan APBD Tahun 2019 paling lambat 15 Desember 2018. Karena menyangkut belanja kepentingan masyarakat Kabupaten Malang. (hms)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas