Sepasang Mayat tanpa Busana Ditemukan Terapung, Tangan Terikat Nilon
Sepasang mayat itu ditemukan tanpa busana dan kedua tangan terikat kebelakang dengan tali nilon dan leher ada lakban warna coklat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepasang mayat ditemukan di Pulau Pandan perairan Batubara pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua mayat tersebut terdiri dari satu mayat laki-laki dan satu perempuan.
"Saat ditemukan sudah dalam posisi membusuk," kata Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang saat dihubungi melalui selularnya, Selasa (16/10/2018).
Ia mengatakan sepasang mayat tersebut ditemukan setelah pihak Basarnas Tanjungbalai menerima laporan dari pihak nelayan memberitahukan bahwa pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB ada dua mayat di Pulau Pandan, Kabupaten Batubara.
Mendapat informasi tersebut, kata Robin, pihak Basarnas langsung menjemput sepasang Mayat tanpa identitas di Pulau Pandan, Kabupaten Batubara.
"Mayat tersebut sudah kita bawa ke Rumah Sakit Umum Tanjungbalai," ujarnya.
Ia menyebut, sepasang mayat itu ditemukan tanpa busana dan kedua tangan terikat kebelakang dengan tali nilon dan leher ada lakban warna coklat.
Mengenai apakah sepasang mayat ini merupakan korban pembunuhan, Robin belum bisa memastikan.
Baca: Petugas Jaga Pintu Air Kalimalang Temukan Mayat tanpa Identitas
Ia masih menduga kemungkinan sepasang mayat ini merupakan korban pembunuhan satu keluarga di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
"Itupun masih dugaan saya melihat posisi mayat dengan tangan terikat dan mulut dilakban sama seperti korban pembunuhan di Tanjungmorawa," katanya.
Maka dari itu, kata Robin, pihaknya akan berkordinasi untuk pertama kalinya ke Polsek yang ada di Batubara.
"Kita akan bertanya terlebih dahulu apakah ada keluarga yang kehilangan saudaranya. Kalau di sini tidak ada, kita akan berkordinasi dengan polres lain, seperti Polres Deliserdang, Polres Tanjungbalai dan Batubara," ujarnya seraya penemuan mayat ini akan diselidiki secara mendalam. (akb/tribun-medan.com)