Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Berkomplot dengan Tiga Temannya Mencuri Motor Pamannya Sendiri

Polisi mengembalikan sepeda motor milik Sunar (35) warga Desa Candijati Jember yang sebelumnya dicuri keponankannya sendiri

Editor: Sugiyarto
zoom-in Keponakan Berkomplot dengan Tiga Temannya Mencuri Motor Pamannya Sendiri
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi mengembalikan sepeda motor milik Sunar (35) warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa, Jember, Rabu (17/10/2018).

Sepeda motor itu sebelumnya dicuri oleh komplotan pencuri yang terdiri dari tiga orang.

Sepeda motor itu raib dari rumahnya Senin (15/10/2018) siang, saat rumah Sunar kosong.

Melihat sepedanya raib, Sunar melapor ke Polsek Arjasa.

Saat olah TKP, polisi menemukan pintu belakang rumah Sunar rusak karena dicongkel.

Baca: Anniversary ke-4, Nagita Slavina Nangis Pinta Hal Ini ke Raffi Ahmad, Luna Maya Ungkap Alasannya

Dari keterangan Sunar dan penyelidikan polisi, pencurian itu mengarah kepada keponakan Sunar sendiri yakni M Anto (20) warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa.

Anto diduga sebagai orang yang mengawasi dan memata-matai kondisi rumah Sunar.

Berita Rekomendasi

Eksekusi pencurian dilakukan oleh Sahit Alfariko (18) warga Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk dan J (26) warga Kecamatan Jelbuk.

Polisi berhasil membekuk Anto dan Sahit. Sedangkan J kabur saat polisi hendak menangkapnya di rumahnya.

Polisi pertama menangkap Anto di rumahnya. Kemudian menangkap Sahit di rumahnya.

Polisi lantas mendatangi rumah J. Tetapi lelaki ini kabur.

Polisi menemukan sepeda motor Sunar di gubuk di tengah sawah dekat rumah J.

Polisi membawa Anto, Sahit dan barang bukti motor ke Mapolsek Arjasa.

"Kurang dari 1x24 jam, jajaran Polsek Arjasa berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Ada keterlibatan keluarga dalam pencurian ini," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis kepada media, Rabu (17/10/2018).

Setelah memastikan sepeda motor itu milik Sunar, sepeda itu dikembalikan ke Sunar.

"Dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Yang bersangkutan akan kooperatif jika barang bukti dipakai untuk kebutuhan ke kejaksaan dan pengadilan," lanjut Kusworo.

Polisi menjerat Anto dan Sahit memakai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Sementara itu Sunar mengaku terimakasih kepada jajaran kepolisian.

"Terimakasih karena sepeda saya ditemukan dan dikembalikan," ujar Sunar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas