Gus Nur Diperiksa Selama Tiga Jam Terkait Video Penyemaran Nama Baik NU
Sugi sapaan akrab pria ini diperiksa penyidik terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam video terhadap NU, kyai dan banser
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/10/2018).
Ia diperiksa selama 3 jam.
Sugi sapaan akrab pria ini diperiksa penyidik terkait kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) dan pencemaran nama baik dalam video terhadap Nahdlatul Ulama, kiai dan Banser.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menuturkan pemeriksaan terhadap Sugi sudah selesai, dimulai pada pukul 11.15 WIB hingga 14.30 WIB.
"Status hukum yang bersangkutan (Sugi) masih sebatas saksi," katanaya pada TribunJatim.com.
Apakah nantinya nasib Sugi akan seperti dengan status tersangka Ahmad Dhani?
Baca: Iwan Fals Kembali Buat Polling Pilpres 2019, Hasilnya Berbanding Terbalik dengan Bulan Lalu
Harissandi menjelaskan pihak penyidik belum bisa memastikan status hukum Sugi sebelum mereka melakukan gelar perkara.
Penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa laporan dan keterangan saksi termasuk Sugi yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nantinya seluruh berkas pemeriksaan itu akan kami gelar perkara untuk menentukan status saksi maupun tersangka," jelasnya pada TribunJatim.com. (don/TribunJatim.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.